LINGKUNGAN HIDUP
Satu Data di Tengah Konflik Nyata: Menagih Komitmen Negara atas RUU Masyarakat Adat
apakabar.co.id, JAKARTA — Di tengah eskalasi konflik agraria dan ancaman tergerusnya ruang hidup komunitas lokal, Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan melemparkan wacana penyatuan data masyarakat adat.
Langkah ini diklaim sebagai bentuk komitmen negara dalam memajukan kebudayaan nasional sekaligus memayungi hak-hak warga adat secara terintegrasi. Namun, di balik narasi administratif tersebut, muncul pertanyaan krusial yang mendasar mengenai sejauh mana validasi data mampu menghentikan aksi represif di lapangan selama payung hukum utamanya terus tertunda.
Ambisi Satu Data dan Janji Pelindungan Konstitusional
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menggaris bawahi bahwa pemajuan masyarakat adat merupakan amanat konstitusi. Negara, menurutnya, wajib hadir untuk memajukan masyarakat Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin hak warga dalam memelihara serta mengembangkan nilai-nilai budaya dan bahasa daerah.
Saat ini, data keberadaan masyarakat adat masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, serta organisasi sipil seperti Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Merespons fragmentasi data ini, Kementerian Kebudayaan menyatakan kesiapannya untuk memegang peran sentral dalam melakukan verifikasi dan integrasi.
"Hari ini kita melaksanakan satu koordinasi di dalam Satu Data Masyarakat Adat terkait dengan upaya kita untuk melakukan satu data yang terintegrasi dan terverifikasi tentang masyarakat adat yang jumlahnya itu sekitar dua ribuan. Data-data itu tersebar di kementerian dan lembaga, termasuk di Kebudayaan sendiri dan juga dari BRWA yang telah menyampaikan pada registrasi wilayah-wilayah adat," ujar Fadli Zon.
Fadli memaparkan bahwa kebudayaan nasional tidak dapat dipisahkan dari keberadaan adat istiadat. Indonesia memiliki keragaman etnisitas yang mencapai lebih dari 1.300 kelompok dengan 3.800 adat istiadat. Berdasarkan pemetaannya, terdapat sekitar 2.000 komunitas adat yang mendiami berbagai penjuru Nusantara.
Dengan potensi keragaman tersebut, Kementerian Kebudayaan menegaskan kesiapannya untuk menjadi walidata nasional. Pemerintah berharap langkah integrasi data ini mempermudah intervensi kebijakan, baik untuk pelindungan fisik manusianya maupun wilayah adat tempat tradisi tersebut tumbuh.
"Dengan adanya data-data yang terverifikasi dan terintegrasi, kita lebih mudah untuk melakukan koordinasi dan intervensi hal-hal yang terkait dengan bagaimana melakukan satu pelindungan masyarakat adat, dari manusianya dan juga wilayah adatnya. Kita juga berharap dari dialog, diskusi, dan melibatkan komunitas tentu saja sebagai frontlinernya kita akan memajukan kebudayaan nasional," tambahnya.
RUU Masyarakat Adat: Janji Manis yang Terus Bergeser
Meski gagasan "Satu Data" terdengar progresif secara tata kelola birokrasi, substansi utama dari pelindungan masyarakat adat sejatinya terletak pada kepastian hukum atas tanah ulayat.
Tanpa UU Masyarakat Adat yang sah, integrasi data berisiko sekadar menjadi inventarisasi administratif saat wilayah adat berhadapan dengan ekspansi industri ekstraktif, konsesi pertambangan, maupun Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menanggapi alotnya pembahasan payung hukum yang telah diperjuangkan selama lebih dari satu dekade ini, Fadli Zon menyatakan bahwa Kementerian Kebudayaan mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan oleh DPR RI.
"Kementerian Kebudayaan tentu siap menjadi walidata dari masyarakat adat ini, sekaligus kita juga mendorong RUU Masyarakat Adat ini bisa segera ditetapkan menjadi undang-undang. Karena ini sudah diperjuangkan cukup lama," kata Fadli.
Namun, pernyataan tersebut justru menyimpak ketidakpastian linimasa pengesahan. Merujuk pada koordinasi dengan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, Fadli menyampaikan tenggat waktu yang masih fleksibel dan terkesan diulur:
"Easily-nya mudah-mudahan yang tadi sudah disampaikan Ketua Baleg yang legislasi di DPR RI, Pak Dokter Bob Hasan, kalau tidak tahun ini ya tahun depan di saat kita tetapkan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang.
Dengan demikian payung hukumnya jelas, aturannya jelas secara keseluruhan yang mengatur juga secara keseluruhan di dalamnya mengenai data."
Dialektika Kebijakan: Antara Formalitas Birokrasi dan Desakan Lapangan
Ketidakpastian linimasa pengesahan yang terangkum dalam peryataan "kalau tidak tahun ini ya tahun depan" secara tidak langsung mengindikasikan komitmen politik yang belum sepenuhnya mengakar kuat di tingkat pembuat kebijakan.
Ketika jajaran legislatif dan kementerian masih berkutat pada pemetaan serta perumusan data, masyarakat adat di berbagai pelosok daerah justru terus menghadapi bahaya krisis ruang hidup yang berujung pada kriminalisasi dan penggusuran.
Persoalan utama dari pendekatan "Satu Data" ini terletak pada jebakan formalitas birokrasi yang memakan waktu panjang.
Dalam kenyataannya, proses verifikasi data bukanlah pekerjaan singkat, sementara eskalasi konflik di lapangan bergerak jauh lebih cepat. Menggantungkan nasib pelindungan hukum pada selesainya proses validasi data hanya akan menempatkan masyarakat adat terutama yang belum terdata secara resmi dalam posisi rentan menjadi korban tindakan represif dan kehilangan tanah leluhurnya akibat tiadanya bukti pengakuan dari negara.
Kondisi tersebut diperparah oleh ketimpangan hierarki regulasi yang ada saat ini. Tanpa keberadaan UU Masyarakat Adat yang berkedudukan kuat dan mengikat, basis data yang dihimpun Kementerian Kebudayaan tidak akan memiliki taring hukum untuk menganulir izin konsesi yang diterbitkan atas dasar regulasi sektoral lain, seperti UU Minerba maupun UU Cipta Kerja.
Alhasil, status tanah ulayat akan tetap mudah tergeser oleh kepentingan investasi selama pengakuan hukum atas hak adat tersebut belum diposisikan sejajar dalam tata hukum nasional.
Situasi ini pada akhirnya menjadi ujian mendasar bagi komitmen politik DPR RI di bawah kepemimpinan Baleg. Keterlibatan komunitas dan organisasi sipil seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta BRWA dalam penyusunan data memang patut dicatat sebagai titik awal penyatuan basis informasi nasional.
Namun, pendataan tersebut pada dasarnya hanyalah instrumen pendukung. Kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat adat saat ini bukanlah sekadar dicatat sebagai angka inventarisasi kebudayaan, melainkan diakui secara utuh hak atas tanah, ruang hidup, dan kedaulatannya melalui pengesahan undang-undang yang memiliki daya paksa hukum yang nyata.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR


