apakabar.co.id, CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur mengamankan total 57 remaja yang hendak melakukan pesta minuman keras (miras) oplosan di malam takbir Lebaran 2024 (Idulfitri 1445H), Rabu (10/4).
Dari jumlah itu, didapati 29 remaja mengaku telah mengkonsumsi obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Excimer. Selain itu, salah seorang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis kampak.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menyayangkan tertangkap puluhan remaja tersebut. Tidak seharusnya pemuda harapan bangsa melakukan hal-hal yang memalukan dan merugikan diri mereka sendiri.
“Ini sangat ironis, malam takbiran seharusnya mendekatkan diri dan bertakbir menyambut Lebaran. Anak-anak ini malah berpesta miras oplosan dan mengaku telah mengkonsumsi obat keras tertentu,” tutur Aszhari di Mapolres Cianjur, Rabu (10/4).
Menurutnya, dalam penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan 100 botol dan 28 bungkus miras oplosan. Petugas juga menyita belasan bubuk minuman energi yang diduga digunakan sebagai campuran miras.
Terhadap puluhan remaja tanggung tersebut, polisi akan mengenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Kendati begitu, Aszhari menegaskan, para remaja itu akan melaksanakan Lebaran di Polres Cianjur.
“Sedangkan untuk kepemilikan kampak, kita masih lakukan pendalaman. Apakah itu dipakai kerja sebagai tukang atau digunakan untuk tindak kriminal seperti bagian dari geng motor,” jelasnya.
Selanjutnya Kapolres Aszhari mengimbau pada orang tua untuk selalu memperhatikan kegiatan anaknya di luar rumah, khususnya pada malam hari. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab orang tua terhadap anak-anaknya.
“Karena kalau bukan jadi korban, mereka bisa jadi pelaku tindak kriminal. Selain itu, penerapan hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir yang diambil. Alangkah baiknya kita lakukan pencegahan yang libatkan seluruh unsur,” tutupnya