Ada Kobaran Api di Depan Gedung DPR, Massa Meringsek Masuk dan Jebol Pagar

Kericuhan terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (22/8) malam, saat sekelompok massa yang berbeda dari peserta aksi pada pagi hari, tiba-tiba muncul dan memicu kekacauan besar. Foto: apakabar.co.id/ Andrew Tito

apakabar.co.id, JAKARTA – Kericuhan terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (22/8) malam, saat sekelompok massa yang berbeda dari peserta aksi sejak pagi, tiba-tiba muncul dan memicu kekacauan besar.

Massa tersebut melakukan aksi anarkistis dengan membakar ban, menjebol pagar, dan melemparkan benda-benda berbahaya ke arah aparat kepolisian yang berjaga.

Pantauan apakabar.co.id di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada pukul 19.00 WIB, tampak situasi di depan Gedung DPR sudah tidak terkendali. Kobaran api terlihat menyala di depan pagar gedung yang telah hancur akibat dirusak oleh massa.

Api diketahui berasal dari ban-ban bekas yang dibakar di tengah jalan, menciptakan asap hitam pekat yang membumbung tinggi ke udara. Tidak hanya merusak pagar, massa juga melemparkan botol yang diduga berisi bahan peledak molotov ke arah polisi.

BREAKING! DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini

Ledakan kecil dan api yang disebabkan oleh lemparan molotov tersebut turut memperparah situasi di lapangan. Aparat kepolisian yang berada di lokasi segera merespons tindakan anarkistis itu dengan membentuk barikade.

Barikade diperlukan untuk melindungi gedung serta mencoba membubarkan massa. Water cannon dan tembakan gas air mata juga ditembakkan ke arah massa untuk memecah kerumunan dan menghentikan aksi massa.

Aksi demonstrasi besar-besaran telah digelar sejak pagi hari. Aksi digelar sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada yang dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi

Demonstrasi dipicu oleh keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang secara mengejutkan telah bersepakat untuk merevisi sejumlah pasal dalam UU Pilkada, pascakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Darurat Konstitusi! Gedung DPR RI Dijebol Massa Tolak RUU PIlkada

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan dalam revisi tersebut adalah perubahan usia calon kepala daerah yang kini dihitung pada saat pelantikan, bukan saat penetapan, sebagaimana ditekankan dalam putusan MK.

Selain itu, Baleg DPR juga membuat kebijakan baru terkait syarat minimal bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kebijakan itu membedakan antara partai yang memiliki kursi di DPRD dan yang tidak, sebuah upaya yang berbeda dari putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara tanpa memandang keberadaan kursi di DPRD.

Rencana pengesahan revisi UU Pilkada pada hari ini akhirnya dibatalkan karena rapat paripurna tidak mencapai kuota forum (kuorum) sebagaimana aturan yang berlaku.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa revisi UU Pilkada batal dan putusan MK tetap berlaku sebagai dasar hukum yang sah untuk pelaksanaan pilkada mendatang.

570 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *