AJI Dorong Rencana Aksi Nasional terkait Keselamatan Jurnalis

Ketua AJI Sasmito Madrim (ketiga kiri) saat berfoto bersama di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim mengungkapkan pentingnya rencana aksi nasional terkait dengan keselamatan jurnalis.

“Ketika kita bicara keselamatan jurnalis, itu harus dilakukan secara holistik, dan kolaborasinya dengan cukup baik. Ini yang tidak kita temukan di lapangan,” kata Sasmito di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (28/3).

Sasmito menjelaskan, saat ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih membicarakan regulasi yang bersifat normatif saja. Sementara secara teknis mengenai kerja sama untuk mementingkan keselamatan jurnalis masih kurang baik dalam pelaksanaannya.

“Misalkan, Undang-Undang Pers berbicara jurnalis mendapat perlindungan hukum, ya, realitasnya masih banyak jurnalis yang dikriminalisasi,” paparnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa saat ini upaya menjamin keselamatan seorang jurnalis membutuhkan banyak prosedur, sehingga tindakan yang seharusnya bisa diperoleh cepat, tetapi malah sebaliknya yang didapatkan.

“Atau ketika kami membutuhkan rumah aman, ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) kan harus ada laporan polisi, dan sebagainya. Padahal, ketika kami membutuhkan rumah aman itu kondisinya darurat, cepat,” jelas Sasmito.

Ia juga menjelaskan rencana aksi nasional terkait hal tersebut belum tersedia di Indonesia. Padahal, di beberapa negara lain terdapat undang-undang khusus yang membicarakan keselamatan seorang jurnalis.

Oleh sebab itu, Sasmito berpendapat rencana aksi nasional terkait keselamatan jurnalis saat ini memang dibutuhkan agar koordinasi lintas kementerian/lembaga, maupun pihak-pihak lainnya dapat berjalan lebih baik lagi ke depannya.

“Mungkin ke depan ada beberapa hal yang bisa kita bicarakan, dan ada rencana aksi nasional yang bisa disepakati dalam tiga atau lima tahun ke depan,” katanya.

Sasmito menambahkan, “Setidak-tidaknya mungkin berbicara mitigasi, kampanyenya seperti apa, dan penegakan hukum harus dilakukan. Jangan kemudian ada impunitas terhadap pelaku-pelaku kekerasan.”

50 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *