Babak Akhir Praperadilan Paman Birin: Kandas atau Bebas?

Sidang praperadilan yang ditempuh Paman Birin untuk menggugurkan status tersangka di KPK memasuki babak kesimpulan.

Kursi kosong masih terus mengiringi hingga sidang akhir praperadilan Sahbirin Noor di Pengadilan Jakarta Selatan. apakabar.co.id/Muhammad Hasby

apakabar.co.id, JAKARTA – Perlawanan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Paman Birin) terhadap KPK memasuki babak akhir.

Sidang praperadilan yang ditempuh Paman Birin demi menggugurkan status tersangkanya di KPK pada hari ini, Jum’at (08/11) beragendakan penyampaian kesimpulan.

Baik KPK maupun Paman Birin sepakat hanya menyerahkan hasil kesimpulan ke hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan, Afrizal Hadi. Mereka tak membacakan hasil kesimpulan masing-masing.

Dalam kesimpulan, Tim Biro Hukum KPK Nia Suryani dan Indah Oktiandi menyatakan komisi antirasuah tetap meminta hakim menolak seluruh gugatan Paman Birin.

“Kita meminta hakim tunggal agar menolak semua permohonan yang disampaikan pemohon,” kata Indah seusai sidang kepada media ini.

Menurutnya, KPK telah membuktikan bahwa gugatan yang disampaikan Paman Birin lewat kuasa hukumnya cacat formil. Itu sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.

Selain itu Paman Birin selaku tersangka sudah melarikan diri. Keberadaannya tidak diketahui sejak dilakukannya operasi tangkap tangan KPK. Seorang buronan tak mempunyai kapasitas untuk mengajukan praperadilan.

“Untuk ini kita sudah menyampaikan bukti-bukti dari bukti T-41 sampai dengan T-53,T-54 dan T-57 hingga T-152,” ucap Indah. Semua yang disampaikan Indah adalah nomor kode dokumen yang menunjukkan bukti permulaan cukup dalam menetapkan tersangka Birin.

Indah merasa KPK berhasil membuktikan bahwa Paman Birin telah melarikan diri meskipun sejumlah tempat telah digeledah. Termasuk memeriksa pejabat, ASN, ajudan, sopir, ketua RT, hingga pramusaji Birin.

“KPK berhasil membuktikan kalau pemohon tak menghadiri kegiatan dinas yang berkaitan dengan jabatannya, akan tetapi selalu diwakilkan oleh sekretaris daerah,” tuturnya.

KPK juga membuktikan jika pencarian terhadap Paman Birin terus dilakukan, pun dengan melakukan larangan bepergian keluar negeri serta mengeluarkan surat penangkapan.

Dari pihak Paman Birin, diwakili oleh Agus Sudjatmoko tetap bersikukuh bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah.

Ada sejumlah alasannya. Utamanya menyangkut Paman Birin yang tidak berada di lokasi operasi tangkap tangan gelaran KPK.

“Selain itu soal surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan bersama-sama dengan penetapan tersangka klien kami,” Kata Agus.

Seharusnya, kata Agus, penetapan tersangka didahului dengan surat perintah penyelidikan. Bukan berbarengan. Sebab harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu.

“Ini kan berbarengan, oleh karena itulah kami tetap dengan gugatan yang diajukan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tak sah,” ucap Agus.

Sidang praperadilan Sahbirin Noor sudah berlangsung sejak Senin (04/11) lalu. Agendanya mulai dari penyampaian gugatan, jawaban KPK serta replik dan duplik, keterangan ahli hingga pemeriksaan dokumen perkara.

Diketahui, KPK mencekal Paman Birin sejak 7 Oktober atau sehari selang penetapan tersangka politikus Golkar tersebut. Penetapan tersangka buntut OTT KPK menjaring 17 orang di Kalimantan Selatan, awal Oktober tadi.

OTT setelah KPK mengendus kejanggalan pada tender tiga proyek pembangunan fasilitas olahraga di e-katalog senilai total Rp54 miliar. Hasilnya, KPK menemukan total duit senilai Rp12 miliar dan 500 dolar Amerika. Itulah barang bukti yang digunakan untuk menjerat Birin.

Gratifikasi berupa fee 5 persen didapat KPK usai mengendus empat modus korupsi oleh Sahbirin dan para anak buahnya. Mulai dari pembocoran harga proyek, rekayasa proses pemilihan, hingga pelaksanaan pekerjaan lebih dulu.

Enam dari tujuh tersangka langsung ditahan KPK. Yakni Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Dua tersangka dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, sehari diperiksa di Markas Polisi Banjarbaru, mereka langsung diborgol dan diterbangkan ke Jakarta.

Sahbirin menghilang. Yang justru muncul adalah gugatan praperadilannya di Pengadilan Jakarta Selatan, 10 Oktober lalu.

KPK sudah memburu Birin ke sejumlah tempat yang diduga lokasi persembunyian. Dari rumah dinas, rumah kepala dinas PUPR, hingga rumah pribadi. Nihil.

Teranyar, sejumlah pejabat Pemprov diperiksa KPK. mulai dari kepala protokol pemerintahan, ketua RT, hingga pramusaji di kediaman gubernur.

Sidang praperadilan Paman Birin akan kembali digelar Pengadilan Jakarta Selatan pada Selasa (12/11) mendatang. Agendanya, pembacaan putusan pukul 13.30 WIB.

125 kali dilihat, 138 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *