Banyak Pendemo Terluka di Kepala Saat Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR

Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, pada Kamis 22 Agustus 2024 berubah ricuh mengakibatkan sejumlah peserta aksi mengalami luka-luka. Foto: apakabar.co.id/ Andrew Tito

apakabar.co.id, JAKARTA – Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis 22 Agustus 2024, berubah ricuh hingga mengakibatkan sejumlah peserta aksi mengalami luka-luka.

Kericuhan yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada pukul 17.00 WIB itu menyebabkan sedikitnya enam demonstrans mengalami luka serius di bagian kepala. Di tubuh korban ditemukan adanya darah segar yang mengalir akibat luka.

Para demonstran yang terluka, sebagian besar mengenakan jaket almamater perguruan tinggi. Para korban tampak terkejut dengan cidera yang mereka alami.

Para korban merupakan peserta aksi, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak, dari aksi saling lempar berbagai barang, termasuk batu dan kayu, antara massa dan aparat keamanan. Beberapa peserta aksi yang terluka terpaksa dievakuasi oleh rekan-rekan mereka ke tempat yang lebih aman untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Ada Kobaran Api di Depan Gedung DPR, Massa Meringsek Masuk dan Jebol Pagar

Di lokasi unjuk rasa, terdapat dua mobil ambulans yang disiapkan untuk menangani korban luka. Para demonstran yang terluka, sebagian ditangani di mobil tersebut, sementara korban lainnya dibawa oleh temannya menggunakan sepeda motor.

Adapun aksi demonstrasi hari ini didasarkan atas ketidakpuasan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada yang dibahas mendadak oleh DPR dan pemerintah. Pembahasan revisi diadakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah aturan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah yang terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon terpilih dilantik menjadi kepala daerah.

Dalam perkembangannya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa pengesahan revisi UU Pilkada akhirnya dibatalkan. Menurutnya,putusan MK akan menjadi acuan untuk pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 mendatang.

31 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *