Flash, News  

Belum Lengkap, Berkas Pegi Setiawan Dikembalikan Kejati Ke Polda Jabar 

Pegi Setiawan

apakabar.co.id, BANDUNG – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan mengembalikan berkas Pegi Setiawan tersangka  kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke Polda Jabar karena masih terdapat kekurangan.

“Masih ada kekurangan materil dan formil dalam berkas perkara atas nama PS,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, Jum’at (28/06).

Nur menerangkan walaupun terdapat kekurangan pihaknya saat ini belum mengembalikan berkas ke pihak kepolisian.

“Belum dikembalikan, baru pemberitahuan berkas belum lengkap (P18).Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” terangnya.

“Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP,” tambahnya. 

Untuk diketahui, berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.

Tim Kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari.

Setelah diterimanya berkas perkara atas nama tersangka PS, Jaksa langsung melakukan penelitian dan mendapatkan kekurangan materil dan formil.”

“Sehingga dalam waktu yang ditentukan dalam Pasal 138 ayat 1 KUHAP Penuntut umum menyampaikan pemberitahuan berkas belum lengkap,” kata Nur Sricahyawijaya.

“Kekurangan tersebut karena penelitian tim Jaksa dalam mempelajari berkas perkara,” pungkasnya.

10 kali dilihat, 2 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *