apakabar.co.id, JAKARTA – Desas-desus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kalsel terpilih, Habib Yahya Assegaf menyeruak. Bagaimana faktanya?
Tuntutan agar KPU membatalkan kemenangan Habib Yahya pun bermunculan. Bermula pada medio Juli 2024 saat beredar spanduk dari “Jaringan Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil”.
Ijazah paket C milik Habib Yahya, calon legislator pada daerah pemilihan Kalsel IV itu dituding mereka palsu. KPU diminta melakukan uji forensik.
Reaksi kemudian datang dari lembaga pemantau pemilu LS Vinus dan Aliansi Mahasiswa. Mereka mempertanyakan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang viral di media sosial itu.
Namun mereka menyayangkan momentumnya. Sebab informasi ini baru muncul setelah penetapan bahkan menjelang pelantikan. “Ini beraroma politis,” jelas Koordinator LS Vinus Kalsel, Muhammad Arifin, dikutip dalam keterangan tertulisnya.
Senin 12 Agustus tadi, mereka pun menemui KPU dan Bawaslu Kalsel. Agar isu ini tak semakin menjadi bola liar, penyelenggara pemilu diminta segera membuat pernyataan publik.
Kemudian menjelaskan proses verifikasi administrasi maupun aktual para calon anggota legislatif. Termasuk menjelaskan pola pengawasan mengapa bisa sampai muncul isu ijazah palsu ini.
“Jika isu ini benar maka profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu menjadi pertanyaan,” jelas Ariffin.
Jika sampai tenggat waktu yang diberikan tak ada penjelasan dari penyelenggara pemilu, mereka bakal menempuh jalur alternatif.
“Kami akan melakukan aksi parlemen jalanan sebagai bentuk simbolis atas cacatnya penyelenggaraan pemilu di Kalsel,” tambah Koordinator Aliansi Mahasiswa Kalsel, Prayoga Adiwidya.
Dikonfirmasi, Habib Yahya membantah mentah-mentah. Ia memastikan keabsahan ijazahnnya. “Isu ini hoaks dan tidak benar,” jelasnya.
Yahya menduga isu ini sengaja diembuskan oleh pihak yang tidak senang atas kemenangannya.
“Semua yang saya katakan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Yahya tampil sebagai rising star di Pileg 2024 tadi. Kali pertama mencalon, politikus Gerindra ini berhasil terpilih. Bahkan perolehan suaranya menembus terbanyak keempat; 42.528.
Lantas apa yang sudah dilakukan KPU? Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa memberi penjelasan. Bahwa hasil verifikasi administrasi, tidak menunjukkan ada yang palsu.
“Pada tahapan pencalonan caleg, KPU melakukan verifikasi administrasi dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat,” jelas Tenri dihubungi apakabar.co.id, Jumat (16/8).