apakabar.co.id, JAKARTA – TNI Angkatan Laut (AL) mengungkap motif di balik pembunuhan jurnalis muda Juwita (23) oleh Kelasi Satu Jumran di Banjarbaru. Tersangka disebut tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah melakukan pemerkosaan.
“Sesuai aturan, pasal yang dibebankan adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah pasti kami pecat,” tegas Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4).
Ia menegaskan bahwa Jumran akan diproses melalui peradilan militer, dan karena korbannya adalah warga sipil, maka sidang digelar terbuka untuk umum.
“Tersangka mengaku sebagai pacar korban. Motifnya karena tidak mau menikahi korban. Fakta-faktanya akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan,” ujarnya.
Laksma Wira juga mempersilakan awak media untuk mengawal proses hukum hingga kasus ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“TNI AL berkomitmen menindak tegas anggota yang melanggar hukum, apalagi jika korbannya adalah masyarakat sipil,” tegasnya.
Menanggapi asumsi publik bahwa tersangka dipindah dinas ke kota lain demi menghindari tanggung jawab, Wira menjelaskan bahwa mutasi anggota merupakan hal biasa dalam organisasi TNI.
Ia juga menanggapi isu bahwa Jumran memiliki pasangan lain selain Juwita. Menurutnya, hal tersebut akan terungkap dalam sidang dan menjadi bagian dari pembuktian motif pembunuhan.
Motif Terkuak dari Hasil Penyidikan
Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpomal) TNI AL Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, menyampaikan bahwa motif pembunuhan terungkap dari hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti.
“Dengan barang bukti yang ada, cukup kuat untuk menjerat tersangka atas tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, atau alternatifnya Pasal 338 KUHP,” ujar Mayor Saji.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, mengatakan bahwa dugaan rudapaksa diperkuat dengan bukti digital serta temuan medis dari hasil autopsi.
Diketahui, dugaan pemerkosaan pertama terjadi pada rentang 25–30 Desember 2024 di sebuah hotel di Banjarbaru. Sementara dugaan kedua terjadi pada 22 Maret 2025—hari di mana korban ditemukan tewas.
“Autopsi menunjukkan adanya sperma dalam jumlah banyak dan luka lebam di area kemaluan korban,” jelas Pazri.
Jenazah Ditemukan di Pinggir Jalan
Tersangka Jumran kini telah diserahkan oleh Denpomal Banjarmasin kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut melalui pengadilan militer terbuka.
Korban Juwita diketahui merupakan jurnalis media daring lokal di Banjarbaru. Ia telah mengantongi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Tragedi pembunuhan terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025. Juwita ditemukan meninggal dunia di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru sekitar pukul 15.00 WITA, bersama sepeda motornya.
Awalnya, sempat muncul dugaan korban mengalami kecelakaan tunggal. Namun warga yang pertama kali menemukan jasad korban tak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.
Di leher korban ditemukan luka lebam, dan ponsel miliknya hilang dari lokasi kejadian. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa Juwita menjadi korban pembunuhan berencana.