NEWS

Buka-bukaan Kepala KPP Banjarmasin Usai Terjaring OTT KPK: Saya Salah

KPK resmi menetapkan tiga tersangka korupsi KPP Madya Banjarmasin terkait kasus suap surat (SKPKPP) dengan nilai Rp.48,3 miliar (Ashar/SinPo.id)
KPK resmi menetapkan tiga tersangka korupsi KPP Madya Banjarmasin terkait kasus suap surat (SKPKPP) dengan nilai Rp.48,3 miliar (Ashar/SinPo.id)
apakabar.co.id, JAKARTA - Pengakuan langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kunci terbukanya praktik suap pengurusan restitusi pajak sawit bernilai puluhan miliar rupiah.

Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY), mengakui menerima janji hadiah uang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. Pengakuan itu disampaikannya sesaat sebelum memasuki mobil tahanan KPK di Jakarta, Kamis (5/2) malam.

“Saya menerima janji hadiah uang. Itu saya salah,” ujar Mulyono.

Meski demikian, Mulyono menyatakan proses pemeriksaan restitusi pajak yang ditanganinya telah berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kerugian negara. Ia mengaku kesalahannya terletak pada penerimaan uang di luar mekanisme resmi.

“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” katanya.
KPK menetapkan Mulyono sebagai tersangka bersama dua pihak lain, yakni Dian Jaya Demega (DJD), fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara ini berawal dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 yang diajukan PT BKB ke KPP Madya Banjarmasin.
Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal tercatat sebesar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar. Pada November 2025, Mulyono diduga bertemu dengan pihak PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, ia menyampaikan bahwa pengajuan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya “uang apresiasi”.

Permintaan tersebut disepakati sebesar Rp1,5 miliar. Setelah dana restitusi dicairkan pada Januari 2026, uang apresiasi dicairkan melalui invoice fiktif dan dibagi sesuai kesepakatan: Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk DJD, dan Rp500 juta untuk VNZ.

KPK mengungkap Mulyono menerima Rp800 juta yang sebagian digunakan untuk membayar uang muka rumah sebesar Rp300 juta, sementara sisanya disimpan melalui orang kepercayaannya. DJD menerima bersih Rp180 juta setelah dipotong, sedangkan VNZ menyimpan sisa uang apresiasi untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Mulyono dan DJD disangkakan sebagai penerima gratifikasi, sementara VNZ sebagai pemberi. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.