NEWS
OTT KPK Cokok Kepala KPP Banjarmasin, Diduga Mainkan Restitusi PPN Perkebunan
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan permainan dalam proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan di Kalimantan Selatan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sekaligus menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan OTT itu berkaitan dengan pengajuan restitusi PPN oleh pihak swasta yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. “Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2).
Menurut Budi, KPK menduga terdapat pengaturan dalam proses restitusi PPN tersebut yang berujung pada penerimaan oleh aparatur pajak. “Ini terkait dengan restitusi PPN sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin. Nilai restitusi yang diajukan mencapai puluhan miliar rupiah,” katanya.
Dalam OTT yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2026, KPK mengamankan tiga orang. Selain Mulyono, dua pihak lain yang turut diamankan masing-masing berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Ketiganya langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai dengan KUHAP,” kata Budi.
OTT di Banjarmasin ini menjadi operasi tangkap tangan keempat yang dilakukan KPK sepanjang 2026, sekaligus yang kedua secara khusus menyasar lingkungan kantor pelayanan pajak.
Sebelumnya, KPK membuka tahun 2026 dengan OTT pada 9–10 Januari yang mengamankan delapan orang. Sehari berselang, KPK kembali mengungkap OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam perkara Jakarta Utara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
