apakabar.co.id, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian (FSPP) menyambut positif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginstruksikan BUMN Perkeretaapian mengatur jam kerja dan jam istirahat bagi seluruh pekerja.
Kadiv Humas FSPP, Cerah Buana mengatakan BUMN Perkeretaapian telang mengatur jam kerja dan jam istirahat yang sudah ditentukan oleh DPR.
“Dalam pendirian kerja bersama dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan maka semua pihak taat dan patuh terhadap ketentuan pengaturan jam kerja dan jam istirahat tersebut,” ujar Cerah Buana dalam keterangannya, Sabtu (13/7).
Cerah mengatakan semua perusahaan di BUMN Perkeretaapian, baik di INKA dan anak perusahaan kereta api salah satunya itu KAI Servis, agar segera membuat perjanjian kerja bersama.
“Sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Cerah mengatakan FSPP menyambut baik instruksi DPR dan pemerintah atas komitmen penyertaan modal negara yang digelontorkan pada tiap tahunnya.
“Terima kasih kepada DPR dan pemerintah atas komitmen penyertaan modal negara atau PMN setiap tahun pada BUMN Kereta Api.” ujarnya.