NEWS
[ANALISIS] Aksi Solidaritas Andrie Yunus Diadang Militer, Di Mana Peran Negara?
Dugaan intimidasi aksi di Balikpapan menyorot batas peran polisi saat pelaku diduga aparat militer, memunculkan tarik menarik kewenangan di lapangan.
apakabar.co.id, JAKARTA - Dugaan pengadangan aksi solidaritas untuk aktivis KontraS yang disiram air keras Andrie Yunus, di Balikpapan, tidak hanya memicu polemik di lapangan. Tetapi juga membuka kritik lebih dalam soal peran negara dalam mengatur relasi sipil dan militer.
Peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai respons teknis aparat, melainkan mencerminkan problem yang lebih luas.
“Ini bukan hanya problem institusional kepolisian saja, tetapi problem negara saat ini, di mana militer kembali merambah ke ranah masyarakat tanpa ada teguran dari negara,” ujarnya diwawancarai media ini, Kamis (2/4).
Menurut dia, secara normatif kepolisian memang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Namun, ketika militer menjadi aktor dalam dugaan gangguan kamtibmas, posisi polisi menjadi terbatas. Sebab, adanya Undang-Undang Peradilan Militer.
“Ketika militer menjadi aktor pelaku gangguan kamtibmas, selalu berlindung dalam UU Peradilan Militer. Dalam hal ini makanya negaralah yang harus hadir,” katanya.
Ia menegaskan peran negara tidak bisa dilepaskan dari posisi Presiden sebagai kepala negara sekaligus panglima tertinggi militer, yang memiliki tanggung jawab dalam membangun profesionalisme aparat.
“Problemnya apakah konsisten melaksanakan peran tersebut atau dominan melakukan peran kekuasaan. Bila dominasi peran kekuasaan lebih kuat, sejarah Orde Baru mengajarkan penggunaan dominasi militer untuk kekuasaan akan mematikan demokrasi,” ujarnya.
Terkait langkah kepolisian yang mengarahkan pelaporan ke Polisi Militer (Denpom), Bambang menilai hal tersebut memang sesuai prosedur, namun tidak cukup. “Apa yang dilakukan kepolisian dalam konteks masyarakat lapor Denpom itu sudah benar, meskipun kepolisian juga harus menjalankan tugasnya melindungi dan mengayomi masyarakat,” katanya.
Ia menekankan kepolisian tidak boleh sekadar menyerahkan penanganan kepada mekanisme internal militer. “Artinya kepolisian jangan hanya lepas tangan, tetapi tetap memposisikan diri sebagai alat pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan ini bukan sekadar soal “ewuh pakewuh” atau sungkan terhadap militer, melainkan berkaitan dengan batasan hukum yang ada. “Ada hal yang lebih mendasar, yakni Undang-Undang Peradilan yang membatasi kepolisian hanya pada subjek sipil, tidak termasuk militer,” katanya.
Bambang juga menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah agar persoalan serupa tidak terus berulang. “Perlu ditekankan agar Presiden segera menegur panglima terkait perilaku personelnya, supaya tidak semakin kebablasan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kondisi kepemimpinan nasional yang berlatar belakang militer sebagai bagian dari dinamika yang perlu dikritisi. “Apakah kalau presidennya dari militer akan terus dibiarkan? Ini yang menjadi problem,” katanya.
Di sisi lain, Bambang menyoroti kecenderungan tertutupnya proses penanganan kasus yang melibatkan aparat militer. “Secara normatif memang berpotensi menutupi, makanya perlu didorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar setiap kasus pidana bisa ditarik ke peradilan umum,” ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut hanya dapat dilakukan jika pemerintah dan parlemen berpihak pada kepentingan sipil.
Latar Perkara
Polemik ini bermula dari aksi Aliansi Balikpapan Bersuara yang digelar di depan Kodim 0905/Balikpapan, Selasa (31/3). Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam GERAM TNI menyebut massa aksi diadang dan mengalami intimidasi fisik, sehingga aksi terpaksa digelar di badan jalan.
Perwakilan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Herdiansyah Hamzah, menyatakan aksi tersebut merupakan demonstrasi damai yang telah memenuhi prosedur administratif. Menanggapi hal itu, Polda Kalimantan Timur menyatakan telah mengerahkan 116 personel untuk mengamankan aksi.
Kabid Humas Polda Kaltim, Yulianto, mengatakan pengamanan difokuskan di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera), yang menjadi titik utama aksi. Terkait dugaan intimidasi oleh aparat militer, pihak kepolisian menyebut pelaporan dapat dilakukan melalui Polisi Militer.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman, Gatot Teguh Waluyo, menyatakan penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan kondusif serta mengimbau semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Kodam juga merilis dokumentasi yang memperlihatkan personel TNI mengawal dan berdialog dengan massa aksi. Ditanya terkait adanya dugaan intimidasi dari aparat militer, Gatot meminta waktu.
"Sabar ya masih didalami, nanti akan saya sampaikan lebih lanjut. Terima kasih," jelas abituren akademi militer 2001 tersebut, dikontak Kamis (2/4).
Aksi solidaritas tersebut digelar sebagai respons atas serangan air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di Jakarta. Serangan terjadi usai ia membahas isu Dwifungsi ABRI di kantor YLBHI.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah pelaku disebut berasal dari unsur Badan Intelijen Strategis TNI. Akibatnya, Andrie mengalami luka bakar serius di wajah, tangan, dan mata dan menjalani perawatan intensif.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR


