apakabar.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco menyatakan revisi UU Pilkada batal hari ini. Sebab belum ada korum kesepakatan.
Dasco kemudian berkata, akan kembali menjadwalkan rapat badan musyawarah untuk paripurna.
RUU Pilkada sebelumnya dibawa ke rapat paripurna hari ini. Sembilan fraksi di DPR RI setuju. Hanya PDIP yang menolak.
Merespons sikap DPR RI, berbagai elemen masyarakat turun ke jalan. Mereka mendesak DPR RI mematuhi putusan MK nomor 60/2024 terkait pencalonan kepala daerah. Gerakan peringatan ‘darurat Indonesia’ juga berseliweran di jagat maya.
Adanya reaksi dari masyarakat, lewat cuitan pribadinya di X, Dasco kemudian berkata revisi UU Pilkada batal. Sejam yang lalu, ia kemudian juga melakukan konferensi pers.
Pakar kepemiluan, Hairansyah menanggapi skeptis pembatalan ini. Apalagi sebabnya baru setelah munculnya desakan hebat dari masyarakat.
“Batalnya bukan karena sikap resmi DPR RI terkait adanya desakan elemen masyarakat atau karena patuh konstitusi tapi lebih soal mekanisme tatib DPR,” jelas mantan anggota KPU tiga periode ini kepada apakabar.co.id.
Kalau alasannya soal mekanisme di DPR RI, kata dia, artinya masih bisa saja dilanjutkan sejauh mekanismenya terpenuhi alias kourum.
Ancah, sapaan karibnya, pun meminta seluruh elemen tetap mengawal putusan MK. “Karena masih ada waktu sampai tanggal 27,” jelasnya.
27 Agustus adalah momen pendaftaran Pilkada. MK sebelumnya telah memutus bahwa partai nonparlemen boleh mencalonkan kepala daerah.
“Harus terus dikawal jangan lengah karena bisa saja ada manuver, jangan sampai ada agenda paripurna sampai tanggal itu,” jelasnya.
Di luar itu, Ancah memberikan analisisnya. Bahwa presiden dan DPR RI melanggar sumpah jabatan jika sampai menganulir putusan MK 60. MK dan kewenangannya secara tegas telah diatur dalam UUD 1945 kita.
“Mereka sudah tidak layak dan tidak lagi memiliki legitimasi konstitusi jika sampai menganulir MK,” jelas Ancah.
Ancah pun mendorong agar DPR RI maupun pemerintah lebih bersikap tegas. Dan tidak berupaya meredam aksi masyarakat yang sedang berjalan.
“Jika tidak ada hidden agenda maka sikap DPR dan pemerintah harus tegas menyatakan menghentikan pembahasan RUU Pilkada. Karena patuh pada konstitusi,” pungkasnya.
Ia juga meminta pemerintah dan DPR RI tidak menggunakan standar ganda. Maksudnya, diam saja ketika MK mengubah syarat batas usia calon presiden. Yang belakangan menguntungkan Gibran. Namun seolah mengakali putusan MK yang merugikan pencalonan Kaesang.
“Putusan MK sudah otomatis berlaku. Final dan mengikat. Saya sudah bilang secara proses bisa saja ada hambatan politis,” ujar Ancah.
Terpisah, anggota DPR RI, Rosiyati MH Thamrin mendorong agar para legislator ikut mengawal putusan MK.
“Ya putusan MK harus dipatuhi lah, jangan takut,” ujar legislator dari fraksi PDIP ini menanggapi pernyataan Dasco.