NEWS

Deru Mesin di Balik Bukit Takandeang Mengancam Ruang Hidup Warga Mamuju

Konsesi logam tanah jarang milik anak usaha Danantara mengepung enam desa, dua kelurahan, dan lima hulu sungai di Mamuju.
Permukiman padat di Takandeang–Tapalang dilihat dari udara. Foto: Dok. Celebes Justice Initiative (CJI)
Permukiman padat di Takandeang–Tapalang dilihat dari udara. Foto: Dok. Celebes Justice Initiative (CJI)
apakabar.co.id, JAKARTA - Asap tipis naik dari dapur sebuah rumah kayu di pinggir Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, sore hari selalu punya irama yang sama. Pohon durian, kakao dan cengkeh berdiri rapat di halaman, memagari bukit-bukit hijau Sulawesi Barat. Sore di penghujung September 2026 itu semestinya tenang. Tetapi dari balik bukit, deru mesin terus terdengar.

Bagi warga, suara itu bukan tanda kemajuan. Di balik bukit, patok-patok kayu bertuliskan konsesi PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) sudah tertancap. Rig bor merah dan kemah kerja berdiri di tengah vegetasi, tak jauh dari kebun yang dirawat turun-temurun.

Ardhi Bashir selaku Koordinator Aksi Lingkar Aksi Warga Tapalang (LAWAN) yang berjuang bersama untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya dalam mempertahankan ruang hidup dan kelestarian lingkungan, berdiri di bawah pohon durian yang daunnya mulai menguning. Tangannya menggenggam segumpal tanah hitam dari kebun keluarganya, tanah yang menurutnya sudah puluhan tahun membiayai anak-anak Takandeang hingga bangku perguruan tinggi.

"Konsesi ini berdiri tepat di atas ruang hidup kami. Ada enam desa dan dua kelurahan yang dicaplok. Mereka bilang ini buat transisi energi, buat hilirisasi. Tapi buat kami, ini cuma cara baru menghancurkan kampung halaman," katanya.

Konsesi tersebut dikerjakan oleh PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang merupakan badan usaha milik BUMN Danantara yang mendapat penugasan Presiden Prabowo Subianto untuk mencari logam tanah jarang (LTJ) di perut bumi Mamuju. LTJ tergolong mineral kritis yang kini diburu pasar global, dari baterai hingga kendaraan listrik. Di meja-meja kebijakan, ia disebut kunci transisi energi dan hilirisasi. Warga menilai kampung mereka dijadikan zona pengorbanan demi rantai pasok transisi energi yang manfaatnya tidak mereka rasakan.

Kisah ini adalah potret kecil dari pertanyaan yang jauh lebih besar. Ketika energi bersih dikejar dengan menggali bumi di tempat lain, siapa yang menanggung ongkos kerugian yang ditimbulkan?

Konsesi di Atas Hulu 

Divisi Riset dan Database Celebes Justice Initiative (CJI) menumpuk peta wilayah konsesi Perminas di atas peta permukiman, tutupan lahan, dan jaringan sungai. Menurut CJI, hasilnya menunjukkan bahwa ini lebih dari sengketa lahan biasa.

Merujuk pada peta legenda CJI, konsesi PT Perminas terbagi dalam dua blok. Blok 1 seluas 3.612 hektare, sementara Blok 2 sedikit lebih luas, yakni 3.740 hektare. Bila dijumlahkan, totalnya mencapai 7.352 hektare, atau lebih dari tujuh ribu lapangan sepak bola dikalikan sepuluh. Angka total ini merupakan penjumlahan redaksi dari kedua blok, bukan angka tunggal yang tercantum di legenda. Wilayah sebesar itu, menurut warga, mencakup enam desa dan dua kelurahan.
Peta konsesi logam tanah jarang PT Perminas. Arsir kuning: konsesi; warna lain: batas desa dan kelurahan; garis biru: sungai. Foto: Diolah Divisi Riset dan Database CJI.

Dua blok itu, menurut analisis CJI, tumpang-tindih dengan permukiman, perkebunan, dan hutan lahan rendah. Bagian yang paling mengkhawatirkan, kata CJI, adalah letaknya: arsir konsesi menutupi kawasan resapan air di hulu.

Hasil analisis CJI menunjukkan lima sungai berhulu di area konsesi: Salu Tamao, Sungai Ahu, Sungai Karema, Sungai Taosa, dan Salu Lelo Mamuju. CJI menyimpulkan jaringan sungai ini menopang kebutuhan air bersih ratusan ribu jiwa di Kabupaten Mamuju.

Bagi orang kota, hulu sungai mungkin hanya garis biru di peta. Bagi warga di sekitar konsesi dan di hilirnya, hulu adalah sumber air minum, air kebun, dan air untuk ternak.

"Kalau hulunya dibongkar buat tambang, debit air otomatis anjlok. Air bersih warga bakal hilang. Pertambangan itu industri rakus air. Mereka butuh jutaan liter air cuma buat mencuci bijih dan drilling, sementara warga disuruh mengalah," ujar Ardhi.

Transisi Energi dan Risiko yang Ditanggung Kampung

CJI mengutip studi kasus tambang Mountain Pass di Amerika Serikat, yang menurut mereka menunjukkan bahwa ekstraksi LTJ menghasilkan limbah dalam jumlah besar. Pengeboran infill dan penambangan terbuka, kata CJI, berisiko melepas cairan asam tambang dan logam berat ke tanah.

Risiko itu masih berupa peringatan, sebab Mamuju belum berada di tahap produksi. Tetapi warga Takandeang mengaku tidak perlu menunggu tahap itu untuk merasakan dampaknya.
Kemah kerja dan rig bor merah di lokasi eksplorasi. Foto: Dok. CJI

Bagi Ardhi Bashir, Koordinator Aksi LAWAN, persoalannya bukan hanya soal tambang. Ia menolak argumen bahwa eksplorasi ini dibenarkan atas nama transisi energi. Menurutnya, program yang dijalankan pemerintah bukan jawaban atas krisis iklim. Demi ambisi tersebut, menurutnya tidak boleh ada yang dikorbankan.

"Transisi energi yang saat ini dijalankan oleh pemerintah adalah solusi palsu untuk menangani persoalan iklim. Tidak ada transisi energi yang mengorbankan entitas lain," kata Ardhi.

Ia menilai ada ketimpangan dalam cara beban itu dibagi. "Krisis iklim lebih banyak diderita warga yang ada di Jakarta, lantas untuk menyelesaikan itu dengan cara menghancurkan kampung kami," ujarnya.

Menurut warga, pada pertengahan 2024 tim eksplorasi Perminas mengebor sampel di kebun warga tanpa izin. Sejak itu, kata mereka, tiga pohon cengkeh mati kering dan satu pohon durian dan Kakao, produktif kini kritis karena akarnya rusak.
Lahan terbuka di antara kebun dan rumah warga. Foto: Dok. CJI

Ardhi juga menyoroti klaim manfaat ekonomi dari industri tambang. Merujuk pada data pemerintah, ia menyebut wilayah sentra pertambangan nikel memang mencatat pertumbuhan ekonomi, tetapi angka kemiskinannya ikut naik. Menurutnya, itu berarti pertumbuhan tersebut tidak inklusif karena hanya ditopang satu sektor.

"Kami selama ini sudah cukup sejahtera dengan berkebun durian, cengkeh hingga kakao," kata Ardhi. "Kami diajarkan bertani oleh orang tua kami. Kami bisa sekolah hingga sarjana dari perkebunan dan pertanian, bukan menambang."

Malam Ketika Mesin Tak Berhenti

Sengketa ini tidak hanya menggerus tanah dan air. Ia juga merobek kohesi sosial di kampung. Dokumentasi udara memperlihatkan permukiman yang padat berada sangat dekat dengan area pembukaan lahan dan akses jalan tambang, sehingga aktivitas perusahaan terdengar langsung di dalam rumah warga.

Ketegangan memuncak pada satu malam. Menurut penuturan warga, seorang buruh tambang terus mengoperasikan mesin bor di dekat pemukiman meski jam kerja sudah usai. Deru mesin itu mengganggu seorang balita yang sedang sakit. 

Warga menegur berkali-kali tanpa dihiraukan, sampai emosi meluap dan terjadi pemukulan. Seorang warga Takandeang kemudian berhadapan dengan hukum dan ditahan. Bagi warga, peristiwa itu menjadi simbol ketimpangan.

"Warga yang mempertahankan haknya justru dikriminalisasi. Sementara perusahaan yang melanggar aturan dan mengabaikan rasa kemanusiaan malah dilindungi," ujar Ardhi.

Zona Pengorbanan Baru

Kepala Divisi Kampanye CJI, Alfarhat Kasman, menilai yang terjadi di Mamuju lebih dari urusan satu kampung. Ia melihatnya sebagai bukti bahwa Sulawesi Barat sedang ditetapkan sebagai sacrifice zone, wilayah yang dikorbankan demi kepentingan industri global.

"Ini solusi palsu krisis iklim. Polusi dan krisis akibat gaya hidup di kota-kota besar seperti Jakarta hendak diselesaikan dengan cara menghancurkan ruang hidup warga lokal di daerah."

Alfarhat merujuk pengalaman Tiongkok. Sejak 2016, katanya, negara itu menutup banyak tambang LTJ domestiknya karena kerusakan ekologis, lalu mengimpor konsentrat dari Myanmar. 

Menurut dia, limbah beracun dan arsenik dari tambang di Myanmar kini mencemari Sungai Mekong dan Salween, merusak rantai pangan dan kesehatan jutaan warga di enam negara. 

Dalam pembacaan CJI, pola yang sama berpotensi juga terjadi di Takandeang. Mereka yang menikmati hasilnya berada jauh dari lubang tambang, sedangkan yang menanggung akibatnya hidup tepat di sebelahnya.

Bertahan dari Kolong Rumah Panggung

Aksi Warga Tappalang tergabung dalam Lawan menolak Tambang Tanah Jarang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang berada langsung di bawah naungan BPI Danantara, PT Perminas. Foto: Diki untuk apakabar.co.id

Warga menilai pemerintah daerah pasif dan cenderung memfasilitasi perusahaan. Karena itu, mereka yang tergabung dalam solidaritas lawan memilih menggalang kekuatan dari bawah. Mereka menggelar ronda, mendirikan posko pengaduan, dan rutin berdiskusi soal hukum di kolong rumah panggung. Bagi mereka, pengetahuan tentang hak adalah pagar pertama sebelum patok perusahaan melangkah lebih jauh.

Sore makin temaram di Takandeang. Para petani pulang membawa bakul panen di punggung. Di batas desa, kain putih bertuliskan penolakan tambang masih berdiri, bergoyang pelan ditiup angin dari arah bukit.

"Strategi kami cuma satu menyolidkan barisan dan memperkuat pengetahuan warga. Pemerintah daerah harus segera mencabut izin eksplorasi PT Perminas. Kami punya hak mutlak untuk menghentikan aktivitas mereka demi mempertahankan tanah dan masa depan anak cucu kam,” kata Ardhi.

Mengenai situasi tersebut, apakabar.co.id berupaya untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) mengenai aktivitas tambang di Takandeang yang disebut mengganggu warga dalam konteks transisi energi. Ketiga kalinya apakabar.co.id melakukan konfirmasi. Pertama, pada Senin (5/10/2026). Kedua dan ketiga pada Rabu-Kamis (7-8/10/2026). Namun tiga kali upaya konfirmasi baik melalui pesan maupun sambungan telepon tersebut tak kunjung disambut PT Perminas.