News  

Diamnya Petahana Tuai Tanda Tanya, Skenario Pemungutan Ulang Digeber

Diamnya petahana Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin setelah didiskualifikasi KPU hingga menangnya suara tak sah dalam kontestasi Pilwali 2024 mengundang tanda tanya. Sisi lain, skenario pemungutan ulang tengah disapkan sejumlah aktivis yang dimotori Denny Indrayana.

Warga menyempilkan surat kaleng di salah satu TPS Banjarbaru. Foto: Kompas

apakabar.co.id, JAKARTA – Sejak didiskualifikasi KPU, suara Aditya Mufti Ariffin nyaris tak lagi terdengar. Sang petahana juga tak melakukan gugatan apapun.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Banjarbaru pun berlangsung dengan calon tunggal. Hasilnya, penantang petahana Lisa Hallaby-Wartono kalah telak oleh suara tak sah. Suara tak sah, sesuai data KPU, bahkan diperkirakan menembus angka 78 ribu.

Reaksi pun datang dari berbagai elemen masyarakat. Seperti halnya Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kalimantan Selatan, Anang Rosadi Adenansi. Anang lantas bertanya-tanya mengapa sejak awal Ovie, sapaan karib Aditya, tak melayangkan gugatan atas diskualifikasi dirinya.

“Setelah dinyatakan gugur akan tetapi hingga saat ini pasangan ini tidak ada melakukan gugatan apapun terkait hal tersebut, ini ada apa,” jelas Anang kepada media ini, Jumat (29/11).

Diamnya Ovie, bagi Anang, tentunya menimbulkan dua pemikiran. Padahal ketika seseorang didiskulifikasi -jika tidak bersalah- sewajarnya membela diri. Ini penting sebagai pertanggungjawaban ke publik.

“Akan tetapi kalau hanya membiarkan, tentunya orang akan menduga bahwa kesalahan itu memang ada,” sambung anggota DPRD Kalsel periode 2004-2009 ini.

Sebagai pengingat, KPU mendiskualifikasi pasangan Ovie-Habib setelah menemukan dugaan pelanggaran administrasi. Ovie diduga menyalahgunakan tagline ‘Juara’ yang selama ini digunakan Pemkot Banjarbaru.

Dari 11 laporan, Bawaslu menemukan dua di antaranya memenuhi alat bukti yang cukup. Yakni program angkutan massal ‘Juara’ dan bakul. Bawaslu melihat penggunaan jargon tersebut menguntungkan Ovie semasa kampanye.

Hal menarik lainnya, kata Anang, adalah tentang kotak kosong. Yang mana sebelum hari pencoblosan, spanduk-spanduk bertebaran di penjuru Banjarbaru. Akan tetapi tidak diketahui siapa pencetusnya.

“Ini tidak mungkin gerakan tak bertuan. Alangkah baik jika sedari awal bersikap gentleman,” sambung Anang.

Terlebih, tak ada aturan main manapun yang saat ini melarang untuk mendukung kotak kosong. “Ini diperbolehkan, tapi kenapa tidak ada yang berani muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap kontra-demokrasi,” jelasnya.

Anang juga sempat mendengar ada iming-iming sekian ratus ribu apabila memilih kotak kosong. Itu, kata dia, bisa saja menandakan juga ada upaya-upaya penjegalan terhadap Lisa Hallaby.

Lisa Hallaby panen cibiran setelah dikalahkan oleh suara tak sah. Lihat saja media sosial Instagram pribadinya.  Namun Anang sedikit membela. Bahwa semua sengkarut Pilkada ini belum tentu didalangi oleh Lisa. Termasuk aksi borong partai yang dilakukannya.

“Apakah (melakukan borong partai) bisa disalahkan, tentu tidak secara personal, karena UU tidak melarang itu,” jelas politikus Nasdem ini.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kali terakhir hanya membatasi seseorang bisa mencalonkan minimal 7,5 persen baik partai pemilik kursi di parlemen ataupun di luar parlemen.

“Tapi tidak ada ambang batas atas yang dapat membuat orang tidak mengambil partai itu,” jelasnya.

Anang melanjutkan. Hal menarik lainnya adalah tetap adanya foto atau gambar pasangan Ovie-Habib di surat suara.

“Padahal pengertian kotak kosong dalam putusan MK yang di dalam PKPU adalah kotak kosong yang bukan bergambar orang,” jelasnya.

Maka jika itu terjadi, seharusnya suara tak sah adalah tetap milik Lisa Hallaby dan Wartono. Karena syarat sahnya suara yang pertama adalah ditandatangani oleh KPPS. “Dan yang kedua adalah adanya gambar yang bersangkutan,” jelasnya.

Diketahui, KPU tak memiliki sisa waktu setelah mendiskualifikasi Ovie di ujung masa kampanye. Wajah Ovie-Habib tetap terpampang. KPU hanya bisa menerbitkan edaran. Bahwa mencoblos pasangan yang telah didiskualifikasi adalah tak sah.

Lalu apakah KPU beranggapan dengan mengumumkan bahwa kotak kosong sama saja dengan gambaran pasangan Ovie-Habib?
Menurut Anang hal tersebut secara syarat formil dan materil belum terpenuhi.

Karena tidak bisa seseorang secara abstrak menyatakan kotak kosong sama saja dengan orang yang telah didiskualifikasi. “Ini akan menjadikan konflik nantinya,” jelasnya.

Namun jika KPU tetap bertahan dengan alasan tak sempat lagi mencetak surat suara, maka semua suara yang sah adalah milik Lisa Halaby, “Dan itu yang termaktub dalam undang-undang,” tuturnya.

Tak sedikit, kata Anang, anggaran yang disedot untuk mencetak ulang suara dan mengganti wajah Ovie-Habib. “Jika diulang akan ada uang Rp30 miliar lagi yang akan keluar untuk Pilkada ulang,” jelasnya.

Posko Hanyar

Secara mengejutkan suara tak sah menang di Pilkada Banjarbaru. Guru besar hukum tata negara, Denny Indrayana melihat itu sebagai bukti kedaulatan rakyat.

Tadi malam, hingga subuh Denny yang tengah berada di Melbourne Australia menghabiskan waktu untuk menggelar rapat zoom meeting.

Lantas apa tindak lanjutnya? Mereka bersepakat untuk membuat posko tim ‘Banjarbaru Hanyar’.

“Yang artinya haram manyarah, waja sampai kaputing,” jelas wakil menteri hukum dan HAM 2011-2014 ini mengutip sumpah Pangeran Antasari ketika melawan penjajahan Belanda, yang berarti haram menyerah sampai titik darah penghabisan.

Denny memberikan sedikit bocoran. Langkah hukum maupun non-litigasi tengah disiapkan. Langkah non-hukum dimaksud, Denny dan timnya akan mengampanyekan kejanggalan hasil Pilkada di Banjarbaru.

“Bahwa ada demokrasi yang dibajak duitrokasi di Banjarbaru,” kata Denny.

Denny pun mengisyaratkan juga akan membawa kejanggalan hasil Pilkada di Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi. “Tim hukum akan dikoordinir oleh doktor Pazri,” jelasnya.

Sedari awal, Denny menduga Pilkada Banjarbaru telah dirancang oleh penyelenggara pemilu hanya untuk diikuti oleh calon tunggal.

“Jadi, jika tidak ada putusan MK maka akan melawan kotak kosong begitu ada putusan MK maka ada calon lain yang bisa maju namun itu pun didiskulifikasi dan ujungnya pun suaranya dianggap tidak sah,” jelasnya.

“Tapi alhamdulillah pemilih kota Banjarbaru sudah menyuarakan dengan lantang dan suara yang menentang kezaliman itu menang,” sambung Denny.

Denny menuturkan hal ini harus benar-benar dikawal dengan melakukan perlawanan hukum salah satunya ke Mahkamah Konstitusi.

“Jadi harus kita kawal bersama-sama proses ini, seharusnya memang ada pasangan calon yang maju melakukan perlawanan, jika pun tidak mari kita selaku orang terdidik berdemokrasi tunjukkan kita melawan secara elegan,” ucapnya

Denny pun mengajak masyarakat bahu-membahu mengumpulkan dukungan. Baik dari lembaga sosial masyarakat, tokoh masyarakat, akademisi, hingga aktivis. Guna menjadi pemantau pemilu yang terakreditasi dalam proses di MK nanti.

“Kita maju ke MK meminta agar suara hasil yang memenangkan salah satu calon dibatalkan dan dilakukan pemungutan ulang,” tambahnya.

Karena menurut Denny, KPU Banjarbaru, KPU Provinsi sampai KPU pusat tidak menjalankan aturan undang-undang pemilu yang menegaskan jika ada diskualifikasi calon harus melawan kotak kosong.

“Kita rakyat Banjarbaru yang menentukan bagaimana dan siapa yang jadi wali kota Banjarbaru, Kalau misalnya ulun (saya) yang jadi pasangan calon yang dikalahkan oleh kotak kosong, ulun (saya) supan (malu) baiknya mundur saja,” pungkasnya.

336 kali dilihat, 5 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *