News  

Dianggap Pro Rakyat, Partai Buruh Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Partai Buruh secara tegas menyatakan dukungannya terhadap Anies Baswedan sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.

Salah satu alasan utama di balik dukungan ini adalah keberpihakan Anies pada kaum buruh, terutama dalam kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dianggap sangat pro-rakyat.

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menunjukkan komitmen kuat untuk memperjuangkan kepentingan buruh. 

“Pak Anies selalu berpihak kepada buruh, terutama dengan kebijakan kenaikan UMP. Ini membuat kami sangat bersemangat untuk mendukung beliau dalam Pilkada Jakarta 2024,” ujar Ferri dalam deklarasi dukungan di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). 

Ferri menambahkan bahwa keberpihakan Anies tidak hanya terbatas pada kebijakan UMP, tetapi juga pada sikapnya yang berani untuk menentang kebijakan pemerintah pusat ketika hal itu dianggap tidak adil bagi kaum buruh. 

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin (tengah) saat menyampaikan pihaknya mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta 2024, Rabu (21/8).

Salah satu contoh yang paling mencolok adalah ketika Anies memutuskan untuk menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 tanpa mengikuti aturan Omnibus Law yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ketika mayoritas kepala daerah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang Cipta Kerja, Pak Anies justru memilih jalur berbeda demi keadilan bagi buruh. Dia menetapkan UMP yang lebih adil, meski harus menentang Omnibus Law,” jelas Ferri.

Pada akhir 2021, Anies membuat keputusan kontroversial dengan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 tanpa mengacu pada UU Cipta Kerja, yang mengatur kenaikan UMP dengan persentase yang sangat minim, hanya sekitar Rp 37.749 lebih tinggi dari tahun sebelumnya. 

Berdasarkan aturan tersebut, UMP DKI Jakarta 2022 seharusnya hanya sebesar Rp 4.453.935.

Namun, Anies berpendapat bahwa kenaikan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan, terutama mengingat kondisi ekonomi Jakarta yang saat itu sudah menunjukkan perbaikan. 

Menurut data Pemprov DKI Jakarta, kenaikan UMP seharusnya sekitar 8 persen jika berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah. 

Oleh karena itu, Anies akhirnya memutuskan untuk menggunakan aturan lama dan menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen, sehingga UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4.641.854.

Keputusan Anies ini menuai reaksi keras dari kalangan pengusaha. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, menentang keputusan Anies terkait UMP. 

Pada pertengahan 2022, PTUN akhirnya mengabulkan gugatan Apindo, membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan UMP lebih tinggi dari yang diatur dalam UU Cipta Kerja. 

Hakim memutuskan bahwa UMP DKI Jakarta 2022 harus mengikuti rekomendasi Dewan Pengupahan, yang angkanya sedikit lebih besar dari yang diatur oleh UU Cipta Kerja, tetapi masih lebih rendah dari yang ditetapkan Anies.

Meskipun demikian, bagi Partai Buruh, keberanian Anies dalam mengambil sikap yang berpihak kepada buruh menjadi bukti nyata bahwa dia adalah pemimpin yang layak didukung. 

“Keputusan Anies untuk tidak tunduk pada aturan yang tidak adil adalah sesuatu yang sangat kami hargai. Kami siap mendukungnya dalam Pilkada Jakarta 2024 karena dia adalah pilihan yang tepat bagi kaum buruh,” ujar Ferri.

Dengan latar belakang ini, dukungan Partai Buruh kepada Anies bukan sekadar dukungan politis, tetapi juga merupakan dukungan moral dan ideologis yang didasarkan pada kesamaan visi dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan keadilan sosial di Jakarta.

33 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *