NEWS
Diduga Melanggar PP Tunas, Kemkomdigi Periksa Meta dan Google
apakabar.co.id, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemeriksaan kepada platform digital Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengungkapkan Meta telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kemkomdigi pada Senin (6/4). Sedangkan Google mendatangi Kemkomdigi hari ini, Selasa.
"Platform Meta yang membawahi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang memiliki YouTube, telah memenuhi panggilan kedua kita," kata Alexander di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (7/4).
Selama proses pemeriksaan, kedua perusahaan tersebut dicecar 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Jadi fokus kita adalah kepada pasal 30 Peraturan Menteri tentang pelaksanaan PP Tunas," ujar Alexander.
Adapun Kemkomdigi belum mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut karena masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Alexander menambahkan Meta menjanjikan akan memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi proses pemeriksaan.
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas menyampaikan pemanggilan terhadap Meta dan Google sebagai imbas dari kedua raksasa teknologi tersebut tidak mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya.
Meutya mengatakan kedua raksasa teknologi tersebut melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas.
"Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Meutya.
Adapun Meta merupakan perusahaan induk atas platform digital Threads, Facebook, dan Instagram. Sementara Google merupakan perusahaan induk atas platform YouTube.
Platform-platform digital tersebut dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi dan wajib membatasi akses anak ke layanannya.
Sayangnya hingga aturan itu berlaku, seluruh platform itu belum juga memenuhi kewajibannya untuk membatasi akses anak ke platform tersebut.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

