apakabar.co.id, JAKARTA – Empat Komisioner KPU Banjarbaru dipecat. Mereka terbukti melanggar kode dalam Pilkada 2024.
Keputusan pemecatan itu dibacakan Majelis DKPP RI, Jumat (28/2).
“Keputusan ini berlaku sejak saat dibacakan,” kata Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito.
Empat orang yang diberhentikan itu adalah Dahtiar. Ia Ketua KPU Banjarbaru. Plus empat anggotanya; Resty Fatma Sari, Normadina dan Hereyanto.
Sisanya adalah Haris Fadhillah. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras.
Menyegarkan ingatan pembaca. KPU Banjarbaru diadukan ke DKPP lantaran dianggap keliru mengambil keputusan.
Pengadunya adalah Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah. Ia memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap dan Daldiri.
Intinya, keputusan KPU Banjarbaru yang mendiskualifikasi paslon petahana Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tak sesuai aturan. Keliru. Berujung pada hilangnya hak suara pemilih.
Atas dasar itu, DKPP punya keyakinan. Bahwa KPU Banjarbaru melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
KPU RI lantas diperintahkan untuk melaksanakan putusan itu secepatnya. Paling lama tujuh hari sejak keputusan dibacakan.
“Serta Bawaslu diminta mengawasi pelaksanaannya,” tegas Heddy.