NEWS

DPR Desak Polisi Usut Pihak Lainnya di Kasus Penyekapan Bandung

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Martin Daniel Tumbelaka. Foto: Komisi III DPR RI
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Martin Daniel Tumbelaka. Foto: Komisi III DPR RI
apakabar.co.id, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka meminta kepolisian untuk mengusut juga dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus penyekapan hingga penganiayaan seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pasalnya, dia pun menyinggung soal penyekapan yang berlangsung sangat lama tersebut. Maka dari itu, menurut dia, polisi perlu memperluas cakupan penyelidikan kasus tersebut.

"Kejadian ini berlangsung kurang lebih selama tiga tahun. Polisi harus mengusut tuntas kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain jika memang ada," kata Martin di Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang mengetahui, membiarkan, atau bahkan turut serta membantu kejahatan tersebut. Jangan sampai, kata dia, ada pihak-pihak lain yang terlibat tetapi lolos dari jeratan hukum.

Di sisi lain, dia pun meminta aparat untuk menjatuhi hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku yang berinisial TH itu.

Menurut dia, tindakan pelaku yang menyekap dan menganiaya korban hingga mengalami cacat fisik merupakan kejahatan di luar batas kemanusiaan.

"Ini adalah perbuatan yang sangat keji dan tidak bisa ditoleransi. Saya meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku," katanya.
Untuk itu, dia mengingatkan negara untuk memprioritaskan pemulihan korban. Kondisi YTR yang mengalami trauma mendalam serta luka fisik berat memerlukan perhatian khusus dari berbagai instansi terkait.

"Fokus kita tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga perlindungan terhadap korban. Negara harus hadir memberikan pendampingan medis, psikologis, serta memastikan keamanan korban ke depannya," katanya.