apakabar.co.id, JAKARTA — DPR RI resmi menetapkan lima calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk proses pengangkatan.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan I DPR RI tahun sidang 2024-2025 yang berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan oleh Komisi III DPR RI terhadap calon pimpinan KPK serta calon anggota Dewas KPK untuk periode masa jabatan 2024-2029.
“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 dapat disetujui?”, ungkap Puan dalam ruang rapat, Kamis (5/12).
Anggota dewan yang hadir pun menyatakan persetujuannya dengan menjawab, “Setuju,” yang kemudian diikuti oleh Puan yang mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan keputusan tersebut. Dengan begitu, lima nama calon Dewas KPK tersebut kini resmi ditetapkan.
Kelima calon anggota Dewas KPK yang terpilih adalah Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.
Pemilihan tersebut berlandaskan hasil dari proses uji kelayakan yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terhadap 10 calon anggota Dewas KPK periode 2024-2029.
Setelah menjalani tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, Komisi III melakukan pemungutan suara pada Kamis, 21 November 2024.
Hasil voting tersebut menghasilkan lima nama dengan perolehan suara terbanyak: Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, menyampaikan bahwa meskipun DPR telah menetapkan lima nama calon Dewas KPK, pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 37E Undang-Undang KPK, ketua dan anggota Dewas KPK akan diangkat dan ditetapkan langsung oleh Presiden, yang merupakan kewenangan penuh Kepala Negara dalam proses tersebut.