Flash, News  

Forum Ambin: Pilkada Banjarbaru Demokrasi Hampa

Pilwali Banjarbaru di Kalimantan Selatan berpotensi melawan kotak kosong. Salah satu Paslon; Lisa Halaby-Wartono memborong parpol di sana. Foto: Ilustrasi

apakabar.co.id, JAKARTA – Dua hari lagi, kontestasi Pemilu 2024 dimulai KPU. Di Banjarbaru, keputusan menganulir calon petahana Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah masih disayangkan banyak pihak.

Forum Ambin Demokrasi, perkumpulan yang berisi aktivis demokrasi, akademisi, hingga mantan pejabat pemerintahan menyebutnya sebagai demokrasi hampa. 

Forum ini beranggotakan Radius Ardanias Hadariah; Muhammad Effendy; Hairansyah; Noorhalis Majid; IBG Dharma Putra; Abdul Haris Makkie; Siti Hamidah; Winardi Sethiono; Nasrullah; Khairiadi Asa; Nanik Hayati; hingga Suriani Hair. 

“Forum Ambin adalah Organisasi Masyarakat sipil yang peduli terhadap perhelatan Pilkada yang demokratis, jujur, adil dan bermartabat,” kata Noorhalis Majid, mantan kepala Ombudsman Kalsel.

Mereka lantas menyikapi penyelenggaraan pemilu kotak kosong di Banjarbaru dengan mengeluarkan lima poin pendapat dan seruan.

1. Semua potensi kekacauan Pilkada Kota Banjarbaru, terjadi karena KPU Kota Banjarbaru tidak melaksanakan UU dan PKPU terkait Pilkada dengan hanya 1 calon;

2. KPU RI melalui putusannya Nomor 1774 telah mengamputasi hak pilih warga yang punya hak untuk memilih selain calon yang ada;

3. Menyesalkan sikap KPU RI yang tidak memedomani UU dan PKPU Pilkada dengan hanya 1 calon dan menerbitkan peraturan teknis yang justru menjadi alat pembenar atas sikap KPU Kota Banjarbaru yang tidak melaksanakan UU;

4. Menyatakan bahwa dalam situasi seperti ini, warga dapat menggugat proses Pilkada dan hasilnya, untuk menguji keputusan KPU RI yang bertentangan dengan UU;

5. Karena Pilkada Kota Banjarbaru tidak sesuai UU Pilkada, terutama terkait ketentuan Pilkada dengan hanya 1 calon, maka Pilkada Kota Banjarbaru cacat prosedural, cacat hukum dan tidak sah, menjadi demokrasi yang hampa, sehingga seluruh proses dan hasilnya kehilangan makna dan bisa dibatalkan;

Sebelumnya secara mengejutkan KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan petahana Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Dalam konferensi pers yang tanpa diisi tanya jawab dengan wartawan itu, KPU mengamini penuh rekomendasi Bawaslu.

Rekomendasi Bawaslu sebelumnya menyatakan calon petahana Banjarbaru melanggar aturan administrasi pemilu. Yakni dengan menggunakan ‘Banjarbaru Juara’, jargon yang sama saat Aditya maju Pilwali Banjarbaru 2019.

Aditya, anak gubernur Kalsel dua periode Rudy Ariffin itu dilaporkan oleh bekas pasangannya, Wartono yang kini berpasangan dengan Lisa Hallaby. Kotak kosong pun bakal tersaji di Pilwali Banjarbaru, dua hari lagi.

227 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *