NEWS

Ganjil Genap Kembali Berlaku Mulai Hari Ini, Melanggar Siap-Siap Tilang!

Libur Lebaran usai, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali kebijakan ganjil genap (Gage) mulai Rabu, 25 Maret 2026, setelah sempat ditiadakan selama cuti bersama.
Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari kerja dalam 2 sesi, pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore - malam pada pukul 16.00–21.00 WIB. Foto: Berita Jakarta
Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari kerja dalam 2 sesi, pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore - malam pada pukul 16.00–21.00 WIB. Foto: Berita Jakarta
apakabar.co.id, JAKARTALibur lebaran dan euforia mudik akhirnya usai. Bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang terbiasa menikmati jalanan ibu kota yang lengang selama masa cuti bersama, kini saatnya menghadapi realita. 

Mulai hari ini, Rabu, 25 Maret 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengaktifkan kembali kebijakan pembatasan kendaraan sistem Ganjil Genap (Gage).

Keputusan ini diambil seiring dengan berakhirnya masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri. Selama pekan lebaran kemarin, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan dispensasi dengan meniadakan aturan ganjil genap guna memberikan kelancaran bagi warga yang bersilaturahmi maupun wisatawan yang berkunjung ke Jakarta. 

Mulai Rabu (25/3) pagi ini, aturan "keramat" tersebut kembali digalakkan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengaktifan kembali sistem Gage dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang masuk ke Jakarta pascalibur panjang.

"Mulai Rabu, 25 Maret 2026, kebijakan ganjil genap kembali efektif berlaku normal di 26 titik ruas jalan utama di Jakarta. Kami mengimbau masyarakat kembali memperhatikan pelat nomor kendaraannya sebelum melintas di jalur-jalur tersebut," ujar Syafrin di Jakarta, Selasa (24/3).

Langkah ini dirasa perlu karena diprediksi aktivitas perkantoran, sekolah, dan pusat bisnis akan langsung tancap gas kembali normal. Tanpa adanya pembatasan ganjil genap, risiko kemacetan total di titik-titik krusial Jakarta bisa menjadi pemandangan yang melelahkan bagi para komuter.

Mungkin selama liburan Anda sedikit lupa dengan detail aturan ini. Perlu dicatat bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku selama 24 jam penuh, melainkan dibagi menjadi dua sesi waktu sibuk (prime time).

Jadwal operasional ganjil genap di Jakarta berlaku pada sesi pagi sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian di sesi sore/malam, pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat. Sedangkan untuk hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional (tanggal merah), kebijakan ini ditiadakan. 

Jadi, bagi Anda yang memiliki urusan mendesak di luar jam tersebut, Anda masih bisa melintas dengan bebas meskipun pelat nomor tidak sesuai dengan tanggal hari itu.

Sejauh ini, ada 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap, mulai dari kawasan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, hingga ruas jalan penghubung seperti Jalan Gatot Subroto dan Jalan Rasuna Said.

Petugas kepolisian bersama jajaran Dishub sudah disiagakan di berbagai persimpangan strategis. Selain penjagaan manual, teknologi kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik juga tetap siaga 24 jam. 

Kamera ini sangat canggih dan bisa mendeteksi pelat nomor kendaraan dari jarak jauh. Jadi, jangan berpikir untuk mencoba-coba melanggar atau menggunakan pelat palsu, karena denda tilang bisa langsung dikirim ke alamat rumah Anda melalui surat elektronik maupun pos.

Aturan Ganjil Genap
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, mengapa aturan ini harus terus ada? Jakarta merupakan kota dengan mobilitas tertinggi di Indonesia. Dengan jumlah kendaraan pribadi yang terus bertambah setiap tahunnya, rasio jalanan tidak lagi mampu menampung volume kendaraan secara bersamaan.

Ganjil genap adalah salah satu instrumen paling efektif untuk "memaksa" warga beralih ke transportasi publik. Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan fasilitas transportasi yang semakin nyaman, seperti MRT Jakarta, LRT, TransJakarta, hingga KRL Commuter Line. 

Dengan beralih ke angkutan umum, warga tidak hanya terhindar dari denda tilang sebesar Rp500.000 (sesuai UU LLAJ), tetapi juga membantu mengurangi polusi udara Jakarta yang seringkali berada di level tidak sehat.

Agar aktivitas tidak terganggu, berikut beberapa tips sederhana. Pertama, pasang pengingat di ponsel. Atur alarm pada jam-jam pergantian sesi ganjil genap. 

Kemudian update aplikasi navigasi. Gunakan Google Maps atau Waze. Jangan lupa masukkan nomor pelat kendaraan Anda di pengaturan aplikasi tersebut agar rute yang dipilihkan otomatis menghindari zona ganjil genap jika tidak sesuai.

Lalu cari jalur tikus. Jika terpaksa harus menggunakan mobil pribadi, pelajari rute alternatif yang tidak termasuk dalam 26 titik Gage. Namun, bersiaplah menghadapi kemacetan di jalur alternatif tersebut.

Yang paling aman, gunakan transportasi umum. Ini adalah solusi paling stres-free. Anda bisa tidur atau membaca buku di dalam kereta atau bus tanpa pusing memikirkan macet dan tilang.

Mari kita kembali ke rutinitas dengan semangat baru dan tentunya dengan tetap mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan dan ketertiban di jalan raya merupakan tanggung jawab kita bersama. Jangan biarkan hari pertama kerja pascaliburan dirusak oleh surat tilang yang mampir ke meja kerja.