1446
1446
News  

Gegara Nunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gugat Lembaga Kursus di Semarang

Pekerja membersihkan logo BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJAMSOSTEK

apakabar.co.id, JAKARTA – Salah satu lembaga kursus Bahasa Inggris di Kota Semarang menerima gugatan dari BPJS Ketenagakerjaan yang dilayangkan ke pengadilan negeri (PN) setempat.

Gugatan tersebut berkaitan dengan lembaga kursus tersebut mengalami tunggakan iuran dengan total mencapai Rp153,9 juta.

“Total tagihan sebesar Rp154,9 juta yang terdiri dari iuran sebesar Rp126,5 juta dan denda sebesar Rp27,4 juta,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto, seperti dilansir Antara, dikutip Senin (26/2).

Sarwanto menerangkan gugatan tersebut masuk dalam klasifikasi gugatan sederhana yang diwakili oleh jaksa pengacara negara. Sebelum mengajukan gugatan, menurutnya kejaksaan sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi ke lembaga pelatihan tersebut.

Ia mengatakan dari hasil evaluasi dan pemanggilan tersebut diketahui tidak ada itikad untuk melunasi tunggakan.

Gugatan perusahaan pemberi kerja yang menunggak tagihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tercatat ke PN Semarang dengan nomor perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Smg tersebut merupakan yang pertama di 2024.

Di 2023, lanjut dia, Kejari Kota Semarang sebagai pemegang kuasa jaksa pengacara negara dari BPJS Ketenagakerjaan menggugat tiga perusahaan yang juga menunggak iuran kepesertaan

“Tiga gugatan, seluruhnya dikabulkan pengadilan dan sudah dilakukan pembayaran oleh perusahaan yang menunggak iuran tersebut,” pungkasnya.

11 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *