NEWS

Gerbang Tani: Pengesahan RUU Reforma Agraria Wujudkan Keadilan

Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad. Foto: Dok pribadi
Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad. Foto: Dok pribadi
apakabar.co.id, JAKARTA - Dewan Pengurus Nasional Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang oleh DPR RI menjadi angin segar bagi perjuangan mewujudkan keadilan agraria.

"Kelahiran undang-undang ini adalah jawaban atas tuntutan panjang rakyat, dan ini merupakan instrumen hukum yang kuat untuk menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural dan menahun," kata Ketua Umum Gerbang Tani Idham Arsyad dalam keterangan di Jakarta, dikutip Rabu (23/9).

Idham juga menilai RUU Reforma Agraria menjadi jalan terang untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang selama ini membelenggu petani, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.

"Kita akhirnya memiliki pijakan untuk melakukan koreksi total atas kebijakan penetapan hak atas tanah-tanah rakyat di masa lalu yang sering kali meminggirkan masyarakat, dan menjadi akar meletusnya konflik agraria di berbagai daerah," katanya.
Selain itu, dia menilai RUU Reforma Agraria membawa harapan baru karena adanya mandat pembentukan kelembagaan khusus yang secara fokus dan komprehensif mengurus pelaksanaan reforma agraria.

Terlebih, lanjut dia, selama ini proses penyelesaian konflik dan redistribusi tanah selalu berjalan lambat dan berlarut-larut karena diduga terjadi kebuntuan akibat kewenangan yang tumpang tindih di berbagai kementerian/lembaga.

"Dengan dimandatkannya kelembagaan khusus yang terintegrasi dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, ini adalah terobosan kelembagaan yang luar biasa. Eksekusi penyelesaian ketimpangan dan konflik agraria kini memiliki garis komando yang jelas, kuat, dan tidak lagi terjebak dalam birokrasi kementerian yang berbelit-belit," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada 22 September 2026 menyetujui dan mengesahkan RUU Reforma Agraria untuk dapat menjadi Undang-Undang.