Giliran 5 Pejabat Diperiksa KPK Buntut Kasus AFI

Sebelumnya KPK juga memeriksa lima pejabat beserta pensiunan.

Awang Faroek dan anaknya Dayang Donna. Foto via Portal IKN

apakabar.co.id, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi Awang Faroek Ishak (AFI) terus menggelinding. KPK memeriksa sedikitnya lima saksi baru.

“Hari ini selasa (01/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” jelas Jubir KPK Tessa Mahardika, Selasa (1/10) malam.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur. Atas nama, SOH seorang PNS atau Staf Sekretariat Dinas Pertambangan ESDM Pemprov Kaltim.

Kemudian, SK, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara.

S Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, SA Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur.

“Dan terakhir, TK Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda,” jelas Tessa.

Sejauh ini, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja yang dikonfirmasi kepada para saksi.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa tujuh pejabat dan pensiunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Mereka berinisial MR, M, NU, N RIR, R, dan SA.

Mereka adalah Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014 Muhammad Reza (MR).

Kemudian, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas ESDM Pemprov Kalimantan Timur Mustaqim (M), dan Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur Norhayati Usman (NU).

Selanjutnya, Pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018-1 Desember 2018) Nursigit (N), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011-2018 Riza Indra Riadi (RIR).

Kemudian, Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/ Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011-2016 Rudiansyah, dan Konsultan pertambangan PT. Dinar Energi Utama, Sandy Ardian (SA).

Sebagai pengingat, KPK turun ke Kaltim untuk menyidik dugaan gratifikasi izin usaha pertambangan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, AFI, DDWT, dan ROC. Ketiganya dicekal hingga 6 bulan ke depan.

Tessa menjelaskan detail tersangka dan perkara akan diumumkan KPK secara resmi. “Setelah semua kegiatan selesai,” jelasnya.

955 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *