News  

Guru Besar IPB Digugat PT KLM Rp364 Miliar, KIKA: Ini Teror Akademik

Dua guru besar IPB digugat PT KLM Rp364 Miliar.

apakabar.co.id, JAKARTA – Dua guru besar terkemuka dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo, digugat secara perdata oleh perusahaan perkebunan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) dengan nilai fantastis: Rp364,5 miliar.

Gugatan ini menyasar kesaksian ilmiah mereka sebagai ahli dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2018, yang menyeret PT KLM ke pengadilan.

Alih-alih fokus pada tanggung jawab lingkungan, perusahaan justru menggugat balik dua pakar lingkungan ini dengan tuduhan merugikan nama baik dan menyebabkan kerugian material Rp273,9 miliar serta immaterial Rp90,6 miliar.

Merespons situasi ini, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras tindakan yang disebut sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP)—strategi hukum yang kerap digunakan untuk membungkam kritik dan partisipasi publik.

“Gugatan ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan akademik dan profesionalisme saksi ahli di Indonesia,” tegas KIKA, Minggu (6/7).

Prof. Basuki dan Prof. Bambang, yang merupakan akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Dewan Pengarah KIKA, menjadi saksi ahli dalam perkara pidana kebakaran lahan yang menyeret PT KLM.

Perusahaan itu menggugat balik setelah diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan atas dasar keterangan para ahli.

KIKA menilai tindakan tersebut jelas bertujuan membungkam suara kritis dan menghalangi partisipasi publik dalam penegakan hukum lingkungan.

Gugatan ini juga dinilai melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang menjamin perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan dari tuntutan pidana maupun perdata.

Tak hanya itu, gugatan ini juga bertentangan dengan PERMA No. 1 Tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan, khususnya Pasal 48 ayat (3) huruf c yang menyebut kesaksian di pengadilan merupakan bagian dari perjuangan untuk hak atas lingkungan hidup.

“Peran seorang ahli adalah menyampaikan pendapat berdasarkan keilmuannya. Jika itu bisa digugat, maka akan timbul efek jera (chilling effect) yang berbahaya bagi masa depan keadilan lingkungan dan kebebasan akademik,” tegas KIKA.

Dalam pernyataannya, KIKA menilai negara telah gagal melindungi akademisi dan warga sipil yang menjalankan peran strategis dalam memperjuangkan keadilan sosial dan lingkungan.

Gugatan semacam ini dianggap sebagai bentuk teror terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik yang dijamin dalam berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti ICCPR dan ICESCR, serta Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 5 Tahun 2021.

Tiga Pernyataan Sikap KIKA

Melihat situasi tersebut, KIKA menyatakan sikap sebagai berikut:

Menyerukan kepada pemerintah dan lembaga peradilan untuk menghentikan praktik SLAPP terhadap akademisi dan saksi ahli.

Menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan akademik dan integritas saksi ahli penting untuk menjamin sistem hukum yang adil dan akuntabel.

Mendesak agar proses hukum terhadap Prof. Basuki dan Prof. Bambang Hero segera dihentikan demi menjaga kemerdekaan akademik dan profesionalisme keilmuan di Indonesia.

4 kali dilihat, 4 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *