NEWS
Gus Syahri Dijatuhi Teguran Keras oleh Gerindra Usai Viral Main Gim Saat Rapat
apakabar.co.id, JAKARTA - Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras terakhir kepada anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember, Ahmad Syahri As-Siddiqi atau Gus Syahri. Ia dinyatakan melanggar aturan partai setelah video dirinya merokok dan bermain gim saat rapat DPRD Kabupaten Jember viral di media sosial.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, menyatakan Gus Syahri terbukti melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
“Memberikan hukuman berupa teguran keras dan terakhir kepada Saudara Ahmad Syahri As-Siddiqi selaku anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” ujar Fikrah saat membacakan putusan.
Putusan bernomor 05/004/PTS/MK/GERINDRA/2026 itu diambil setelah Majelis Kehormatan memeriksa laporan, mendengarkan keterangan saksi, serta mempelajari sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan.
Majelis menilai tindakan Gus Syahri bertentangan dengan sejumlah aturan partai, di antaranya kewajiban menjaga nama baik partai, mematuhi disiplin organisasi, serta menunjukkan sikap sopan dan tertib sebagai kader partai dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, ia juga dianggap melanggar aturan internal terkait kepatuhan terhadap keputusan partai dan kewajiban menjaga kepentingan partai dari tindakan yang dapat merugikan citra organisasi.
Dalam putusannya, Majelis Kehormatan menegaskan bahwa Gus Syahri terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai kader Partai Gerindra. Majelis juga memberikan peringatan tegas bahwa apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, yang bersangkutan akan langsung dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.
Sidang etik tersebut dipimpin Fikrah Auliurrahman bersama anggota majelis Yunico Syahrir, Dolfie Rompas, Sutra Dewi, dan Juliana Panjaitan. Adapun panitera sidang dijabat Dwi Ratri Mahanani.
Editor:
ANDREY MICKO
ANDREY MICKO