Hari ini, Sidang Praperadilan Perdana Sahbirin Noor Dipimpin Afrizal Hadi

Ruang Sidang 1 (Prof.R.Subekti,SH) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat sidang pertama gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto: apakabar.co.id/Muhammad Hasbi Asidiki

apakabar.co.id, JAKARTA – Sidang pertama gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Paman Birin) terhadap KPK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10) hari ini.

Informasi yang didapatkan sidang praperadilan tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi.

Sidang akan dilaksanakan di ruang sidang 1 ( Prof.R.Subekti ,SH), sedangkan untuk waktu pelaksanaannya tentatif menunggu kehadiran kedua belah pihak baik dari pihak penggugat dan tergugat.

Diketahui Sahbirin Noor melakukan gugatan praperadilan usai KPK mengumumkan penetapan status tersangka terhadap dirinya terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Selain menetapkan tersangka terhadap Sahbirin Noor, Penyidik KPK juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor karena masih dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Larangan keluar negeri tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Adapun Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Rekayasa lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang. Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.

Selain Sahbirin, KPK turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Keterlibatan Sahbirin Noor yang merupakan paman Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam dalam praktik lancung itu juga dibuktikan dengan barang bukti berupa satu kardus berwarna kuning dengan foto wajah Paman Birin yang didalamnya berisi uang Rp 800 juta dari tangan Ahmad, serta dua lembar kertas catatan kecil berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen”.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada petitum gugatan yang didapatkan, dalam permohonannya, Sahbirin meminta agar penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan batal.

“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,”

Sahbirin meminta PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan KPK agar menghentikan penyidikan terhadap dirinya. Dia juga meminta KPK dihukum untuk membayar biaya perkara yang dia ajukan.

 

719 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *