Banner Iklan

Hasto Vs KPK: Praperadilan dan Dugaan Obstruction of Justice

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: apakabar.co.id/Andrew Tito

apakabar.co.id, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1) pagi.

Kehadiran Hasto di Gedung KPK menarik perhatian publik, terutama karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Kasus ini menjadi salah satu skandal besar yang menyeret nama tokoh sentral dari partai politik terbesar di Indonesia.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.32 WIB.

Mengenakan kemeja putih dipadukan jas hitam tanpa dasi, ia tampak didampingi sejumlah tokoh partai dan kuasa hukum.

Dalam rombongan tersebut terlihat Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dan pengacara senior Maqdir Ismail.

Meski terus dikepung pertanyaan dari wartawan yang telah menunggunya sejak pagi, Hasto hanya memberikan pernyataan singkat.

“Saya akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya,” ujar Hasto dengan nada percaya diri sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

Kasus yang menjerat Hasto bermula dari dugaan keterlibatannya dalam suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Berdasarkan penelusuran KPK, ia diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, seorang caleg PDIP yang hingga kini masih buron.

Penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, setelah pengumpulan bukti dari berbagai sumber.

Bahkan, dua rumah Hasto—di Jakarta Selatan dan Bekasi—telah digeledah pada 7 Januari 2025. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, catatan, dan barang elektronik yang memperkuat dugaan keterlibatan Hasto.

“Penyidik telah menemukan alat bukti berupa dokumen penting dan barang elektronik yang terkait langsung dengan kasus ini,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Kasus PAW ini berawal dari upaya Hasto yang diduga mencoba mengatur agar Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas di DPR RI.

Padahal, berdasarkan hasil Pemilu 2019, posisi tersebut seharusnya menjadi milik Riezky Aprillia, yang memperoleh suara sah sebanyak 44.402, jauh di atas Harun yang hanya memperoleh 5.878 suara.

Demi melancarkan rencananya, Hasto disebut melakukan berbagai cara, termasuk mengajukan uji materi (judicial review) di Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2019.

Ketika hasil uji materi tersebut tidak diindahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia bahkan meminta fatwa tambahan dari MA.

Tekanan terhadap Riezky pun dilakukan, termasuk melalui pertemuan yang diatur di Singapura oleh kader PDIP, Saeful Bahri.

Namun, Riezky tetap bersikeras mempertahankan haknya dan menolak mundur.

Selain dugaan suap, keterlibatan Hasto juga mencuat dalam aksi obstruction of justice.

Ia diduga membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kepada Harun Masiku pada awal 2020.

Harun diberi instruksi untuk menghancurkan barang bukti, termasuk telepon genggam yang direndam di air, sebelum akhirnya melarikan diri.

Hasto juga disebut mengarahkan saksi-saksi kunci dalam kasus ini untuk memberikan keterangan palsu kepada penyidik.

Tindakan ini memperkuat dugaan keterlibatannya dalam perintangan penyidikan yang dilakukan secara sistematis.

Kasus Hasto Kristiyanto tidak hanya mengguncang PDIP, tetapi juga mencerminkan krisis integritas dalam politik Indonesia.

Sebagai salah satu tokoh sentral di partai penguasa, keterlibatan Hasto mempertegas tantangan pemberantasan korupsi di negeri ini.

KPK terus memperluas penyelidikan, termasuk menetapkan tersangka lain, seperti Donny Tri Istiqomah, advokat yang diduga turut mengatur skema suap.

Sementara itu, Harun Masiku tetap menjadi buronan yang keberadaannya masih misterius hingga hari ini.

Publik berharap proses hukum ini dapat mengungkap lebih jauh fakta-fakta di balik kasus yang mencoreng demokrasi Indonesia.

Bagi KPK, keberhasilan menangani kasus ini menjadi ujian besar atas komitmen institusi tersebut dalam menjaga keadilan tanpa pandang bulu.

 

33 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *