NEWS

JPPI Sebut Negara Abaikan Guru Honorer Lewat Aturan Pembatasan Masa Tugas

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyesalkan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.
Dokumentasi - Guru honorer melakukan aksi tutup mulut di halaman kantor Bupati Blitar, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Foto: ANTARA
Dokumentasi - Guru honorer melakukan aksi tutup mulut di halaman kantor Bupati Blitar, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyesalkan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperburuk nasib jutaan guru honorer di Indonesia.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, menilai kebijakan itu menunjukkan pemerintah lebih berpihak kepada guru ASN dibandingkan guru non-ASN yang selama ini turut menopang layanan pendidikan nasional.

"Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian," kata Ubaid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/5).

Menurut JPPI, surat edaran tersebut berbahaya karena dinilai membuka jalan penghentian secara perlahan terhadap guru honorer di sekolah negeri. Pemerintah memang tidak secara langsung melakukan pemecatan massal, namun kebijakan itu dianggap sebagai bentuk penghentian sistematis tanpa solusi jelas bagi para guru non-ASN.

JPPI juga menyoroti fakta bahwa di sejumlah daerah, guru honorer bahkan PPPK paruh waktu sudah mulai kehilangan pekerjaan. Padahal selama bertahun-tahun, guru honorer menjadi penopang utama pendidikan di berbagai sekolah akibat kurangnya tenaga pendidik yang disediakan negara.

"Guru honorer selama ini hadir menutup kekurangan guru di sekolah-sekolah. Mereka bekerja dalam keterbatasan, tetapi kini justru menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan," ujar Ubaid.

Selain guru di sekolah negeri, JPPI menilai pemerintah masih mengabaikan jutaan guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta. Mereka dinilai belum mendapatkan perlindungan kerja, kepastian status, maupun kesejahteraan yang layak meski menjalankan tugas pendidikan yang sama.

Menurut Ubaid, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan perlakuan antara guru ASN dan non-ASN. Ia menilai negara seolah hanya memberikan perhatian kepada guru yang berstatus ASN, sementara guru honorer diposisikan sebagai “tenaga darurat”.

Berdasarkan data JPPI yang diolah dari Emis GTK Kementerian Agama dan Dapodik Kemendikdasmen tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru berstatus non-ASN di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.

"Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional. Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru, tetapi juga masa depan jutaan peserta didik Indonesia," tegasnya.

JPPI menilai persoalan guru honorer tidak bisa dilepaskan dari tata kelola anggaran pendidikan nasional. Organisasi itu menyoroti penggunaan anggaran pendidikan yang dianggap lebih banyak diarahkan untuk program populis dibandingkan penyelesaian masalah mendasar pendidikan.

Salah satu yang juga disorot ialah program makan bergizi gratis (MBG). Menurut JPPI, pemerintah terlalu fokus membiayai program tersebut, sementara kesejahteraan guru masih belum menjadi prioritas utama.

"Negara sibuk membiayai program makan-makan MBG, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti," papar Ubaid.

Ia menilai persoalan utama pendidikan Indonesia saat ini bukan hanya soal kebutuhan konsumsi siswa di sekolah, melainkan minimnya jumlah guru, rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik, hingga kondisi fasilitas pendidikan yang masih tertinggal di banyak daerah.

JPPI menyebut masih banyak sekolah mengalami kekurangan guru, ruang kelas rusak, dan beban kerja guru yang terus meningkat. Namun, anggaran pendidikan dinilai belum diarahkan secara serius untuk memperkuat kualitas dan kesejahteraan tenaga pengajar.

Ubaid menegaskan konstitusi telah mengamanatkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, pemerintah dinilai wajib memastikan seluruh guru mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak, tidak hanya guru ASN di sekolah negeri.

"Yang seharusnya menjadi prioritas justru guru-guru honorer di sekolah negeri dan sekolah swasta yang selama ini bekerja dalam kondisi upah rendah, tanpa kepastian status, bahkan tanpa perlindungan sosial memadai," ujarnya.

JPPI mendesak pemerintah segera menghentikan pendekatan diskriminatif dalam tata kelola guru nasional. Organisasi itu meminta pemerintah menyiapkan roadmap pengangkatan serta perlindungan yang adil bagi seluruh guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Selain itu, pemerintah juga diminta menyiapkan skema pendanaan yang mampu menjamin kesejahteraan guru honorer di Indonesia.

"Jika negara terus membiarkan 2,3 juta guru non-ASN hidup dalam ketidakpastian, baik status maupun kesejahteraan, maka sesungguhnya negara sedang mengkhianati amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperburuk masa depan pendidikan Indonesia," pungkas Ubaid.