Kaesang Masuk Bursa Pilgub Jakarta Pasca-Putusan MA, Gibran: Tanyakan ke PSI

Wakil presiden terpilih yang juga kakak kandung Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, enggan berkomentar terkait kemungkinan Kaesang maju dalam pemilihan kepala daerah. Ia meminta untuk menanyakan langsung ke PSI. Foto: apakabar.co.id/ Fernando Fitusia

apakabar.co.id, JAKARTA – Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengubah ketentuan syarat usia dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi berusia 30 tahun setelah pelantikan calon. Hal itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketuk pada Rabu, 29 Mei 2024.

Hadirnya putusan MA, menurut Gibran, menjadi pertanda baik  bagi anak muda. Dengan demikian, mereka berhak untuk maju mengikuti kontestasi di ajang pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Terbuka luas untuk semua,” ujar Gibran di Taman Balekambang Solo, Jawa Tengah, usai menghadiri acara Rembug Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2024, Kamis (30/5).

Putusan terbaru MA itu telah membuka peluang bagi adik Gibran, Kaesang Pangarep, untuk bisa berkompetisi di ajang pilkada serentak 2024. Sebelumnya, Kaesang terganjal masalah batas usia karena belum berusia 30 tahun saat mendaftar.

Kini, dengan aturan terbaru, langkah Kaesang terbuka lebar untuk mengikuti pilkada serentak 2024. Pasalnya, santer beredar informasi yang menyebut Kaesang bakal maju di Pilkada DKI Jakarta.

Karena itu, saat ditanya soal kemungkinan Kaesang akan mengikuti kontestasi pilkada, Gibran meminta agar pertanyaan itu ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

“Tanya Kaesang ya. Keputusan di Kaesang untuk maju atau tidaknya,” tegas Gibran.

Gibran juga menyarankan agar pertanyaan tersebut ditanyakan langsung ke pengurus PSI. Itu karena Kaesang Pangarep merupakan ketua umum PSI.

“Tanyakan aja. Tanyakan ke temen- temen PSI,” pintanya.

Sebelumnya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dalam akun instagram pribadinya mengunggah foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep. Postingan tersebut seakan memberi dukungan kepada Budisatrio dan Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.

Sebagai informasi, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu lahir pada 25 Desember 1994. Itu artinya belum genap 30 tahun saat mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada 27-29 Agustus mendatang.

Hadirnya putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 memberi peluang bagi Kaesang untuk bisa mendaftarkan diri meskipun usianya belum genap 30 tahun. Selanjutnya apabila terpilih, Kaesang dapat memenuhi syarat sebagai kepala/wakil kepala daerah karena usianya telah menginjak 30 tahun ketika pelantikan dilakukan.

2,055 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *