apaabar.co.id, JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi–Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Edy-Hasan meminta pasangan calon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Petitum yang pertama, secara jujur kami katakan, tolong MK diskualifikasi pasangan nomor urut 1. Yang kedua, kami minta diadakan PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” ujar Yance Aswin, Ketua Tim Hukum Edy-Hasan di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (11/12).
Yance memastikan, Tim Hukum Edy-Hasan telah menyiapkan 83 bukti yang di antaranya terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum polisi yang mengarahkan pemilih agar memilih pasangan calon tertentu.
Selain itu, kubu Edy-Hasan juga mempersoalkan adanya daftar pemilih ganda hingga anomali pemilih. Sebagai contoh, kata Yance, Edy-Hasan kalah di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, padahal daerah itu merupakan basis pemilih pasangan calon tersebut.
“Kami miliki kekuatan besar, tetapi kami di TPS zero (nihil), tidak ada pemilih. Bahkan, kami punya saksi di situ. Ini kan, aneh sekali. Pak Edy Rahmayadi itu orang Langkat. Orang Langkat tidak mungkin kalah, setidak-tidaknya TPS itu tidak kosong,” paparnya.
Yance juga mengkritisi kemenangan Bobby-Surya di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Menurutnya, pasangan Bobby-Surya tidak pernah mengunjungi daerah tersebut, namun berhasil menang dengan suara bulat 100 persen.
Tak hanya itu, Edy-Hasan juga mempersoalkan pelaksanaan pemungutan suara di tengah bencana banjir yang terjadi di sejumlah lokasi di Sumut. Sebut saja, banjir di Kabupaten Langkat, Kota Madya Medan, Kota Madya Binjai, hingga banjir Deli Serdang. Menurut Yance, hal itu berpengaruh terhadap angka partisipasi pemilih.
“Bagaimana pemilih di Sumatera Utara bisa berpartisipasi aktif, sementara mereka harus memikirkan keselamatannya dan keluarganya. Banjir ini bukan banjir main-main,” ungkap Yance.
Karena itu, Tim Hukum Edy-Hasan meminta MK agar memerintahkan PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut, atau setidak-tidaknya di 4 (empat) kabupaten/kota yang terdampak banjir.
“Kalau PSU, kami yakin masyarakat Sumut pasti akan memilih Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Dan insyaallah gubernur periode 2025–2030 adalah Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala,” ujarnya.
Adapun gugatan Edy-Hasan terkait hasil Pilkada Sumut 2024 telah didaftarkan ke MK pada Selasa (10/12) malam. Pada Rabu (11/10) ini, tim hukum pasangan calon melakukan verifikasi ke Kepaniteraan MK.
Sebelumnya, KPU Provinsi Sumut menetapkan pasanganBobby Nasution- Surya unggul pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat dengan raihan 3.645.611 suara. Bobby-Surya berhasil mengungguli pasangan Edy-Hasan yang hanya mengantongi 2.009.311 suara.