Kasat Narkoba Nunukan Terlibat Sabu, ISESS: Potong sampai Akar! 

apakabar.co.id, Balikpapan – Keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan narkoba kembali terulang. Terbaru, tujuh anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri karena diduga terlibat penyelundupan sabu. Salah satunya adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Hermawan (SH).

Penangkapan itu mendapat sorotan tajam dari analis kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia menyebut kejadian seperti ini bukan yang pertama, dan menilai ada persoalan serius dalam sistem pengawasan internal Polri.

“Kasus semacam ini sudah terlalu sering. Pertanyaannya, apakah ini bukti pengawasan internal bekerja, atau justru cerminan lemahnya sistem kontrol di tubuh Polri?” ujar Bambang, Jumat (11/7).

Menurutnya, berulangnya kasus narkoba yang melibatkan aparat menunjukkan ada persoalan sistemik. Lemahnya kontrol membuka peluang bagi anggota menyalahgunakan kewenangan.

“Kalau sanksi sudah dijatuhkan tapi tidak memberi efek jera, artinya ada yang salah dengan sistemnya,” ucap Bambang.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terlibat kasus pidana, apalagi narkoba, harus dijatuhi hukuman maksimal. Tak ada pilihan lain selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Tidak bisa ditoleransi,” katanya.

Bambang juga mengingatkan adanya dasar hukum untuk memperberat hukuman bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Ia merujuk Pasal 135 KUHP yang memungkinkan tambahan sepertiga dari ancaman pidana maksimal.

“Artinya jelas, aparat harus dihukum lebih berat ketimbang masyarakat biasa. Mereka melanggar hukum yang justru seharusnya mereka tegakkan,” tambahnya.

Terkait apakah pelaku layak divonis hukuman mati atau penjara seumur hidup, Bambang menyerahkannya kepada pengadilan.

“Hakim yang akan menilai seberapa besar tindak pidana yang dilakukan dan menjatuhkan putusannya,” tutupnya.

Penangkapan Sony Cs 

Sebelumnya diberitakan, tujuh anggota polisi di Kalimantan Utara ditangkap tim gabungan Bareskrim dan Propam Polri. Termasuk Iptu Sony Hermawan. Penangkapan berlangsung Rabu, 9 Juli 2025.

Penangkapan pada Kamis (10/7) tersebut diduga terkait penyelundupan narkoba jenis sabu di kawasan perbatasan, tepatnya di Aji Kuning, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut empat personel Polri telah diamankan dalam pengembangan kasus tersebut.

“Iya benar, penangkapan terkait narkoba. Semuanya polisi. Tidak ada sipil,” kata Eko, Kamis (10/7) kepada awak media.

 

13 kali dilihat, 13 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *