Kejahatan TPPO Anak 2023, KPAI: Jumlahnya Ada 59 Kasus

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah (kanan) dan Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan kasus penculikan dan perdagangan anak pada tahun 2023 mencapai 59 kasus. Sebagai upaya antisipasi agar angkanya tidak meningkat, KPAI menjalin kerja sama dengan jajaran kepolisian dan Kemenkominfo.

“Tahun 2023 ada 59 kasus (yang dilaporkan) di KPAI terkait penculikan, perdagangan anak. Dalam hal ini, modusnya adalah adopsi ilegal,” ujar Ai Maryati Solihah, Ketua KPAI di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Rabu (4/9).

Menurut Ai Maryati, selama ini banyak sindikat kasus TPPO anak berkedok yayasan. Sindikat ini menyasar kelompok rentan seperti ibu muda yang sedang hamil dan ditelantarkan oleh suaminya, perempuan hamil dalam pacaran, hingga PMI (pekerja migran Indonesia) bermasalah yang pulang dalam keadaan hamil.

“Menyasar kelompok yang rentan misalnya ibu-ibu muda korban ditelantarkan oleh suami, bingung harus kemana mereka korban kekerasan, kalau boleh dibilang pacaran berisiko, dan sebagainya, lalu PMI bermasalah pulang, ternyata hamil dan relasi kuasa dari majikan mengalami kekerasan seksual,” ungkap Ai Maryati Solihah.

JPPI: Hanya Butuh 84 Triliun untuk Biayai Semua Anak di Sekolah Swasta

Kelompok itu kemudian tergiur dengan iklan di media sosial yang dipasang pelaku terkait tawaran jual beli anak. “Mungkin dulu informasi-nya dari mulut ke mulut. Kalau sekarang lewat media sosial, lewat iklan di Facebook,” paparnya.

KPAI akan terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.

Sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap delapan tersangka TPPO jual beli bayi di Depok. Kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat tentang dugaan praktik jual beli bayi di kawasan Beji, Kota Depok.

Laporan tersebut kemudian diselidiki oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok. Polisi membongkar sindikat itu lewat media sosial Facebook.

KontraS: Kekerasan Aparat Bentuk Pelanggaran Konstitusi

“Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual. Satu bayi laki-laki dan satu bayi perempuan. Rencananya akan dibawa ke Bali,” ujar Kombes Pol Arya Perdana, Kapolres Metro Depok.

Arya Perdana menjelaskan sindikat ini sangat terorganisir dan profesional. Terbukti, para pelaku mampu membuat iklan promosi di Facebook untuk mencari ibu yang hendak menjual bayinya, dengan iming-iming uang senilai Rp10 juta hingga Rp15 juta.

“Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu di Bali ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan (orang tua pengadopsi) dengan jumlah uang yang diminta mencapai Rp45 juta,” tandas Arya Perdana.

99 kali dilihat, 3 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *