Keputusan Baleg DPR, Pakar: Pembangkangan Konstitusi

Arsip foto - Pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona saat menjadi pembicara dalam acara “Pemilu 2024 Masih Terjebak pada Agenda Rutinitas Politik” pada 29 Mei 2023. Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yance Arizona mengungkapkan keputusan Badan Legislasi DPR RI yang menyepakati untuk mengikuti aturan Mahkamah Agung terkait syarat batas usia calon kepala daerah dan tetap menggunakan syarat partai politik dalam mengusung calon di pilkada merupakan pembangkangan terhadap konstitusi.

“Langkah yang dilakukan Baleg adalah pembangkangan terhadap konstitusi karena putusan Mahkamah Konstitusi merupakan penjelmaan dari prinsip-prinsip konstitusi,” ujar Yance, Rabu (21/8).

Menurut Yance, Baleg DPR sengaja menghidupkan kembali Pasal 40 ayat (1) yang membedakan syarat pencalonan oleh partai politik yang memiliki kursi dengan tidak mempunyai kursi, meskipun hal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara terkait syarat batas usia calon kepala daerah tidak bisa dilihat bahwa aturan ini berkaitan dengan permasalahan DPR mengikuti MK atau MA, tetapi harus dimaknai tentang peran DPR dalam meloloskan atau tidak meloloskan kandidat tertentu pada kontestasi pilkada.

Kawal Revisi UU Pilkada, Partai Buruh Siap Gelar Aksi di Gedung DPR

“Kita menyaksikan bahwa DPR sebenarnya sedang bermain menjadi proksi dari kepentingan penguasa untuk memberi karpet merah bagi kandidat tertentu,” tegasnya.

Situasi saat ini, kata Yance, menunjukkan DPR saat ini kondisinya lebih buruk dibanding DPR pada masa orde baru. Kalau DPR pada masa orde baru hanya menjadi tukang stempel dari RUU yang diajukan oleh penguasa.

“Kali ini, DPR menjadi proksi aktor yang membuat undang-undang yang memberikan keuntungan kepada penguasa dengan merusak sendi-sendi demokrasi dan negara hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Bahas RUU Pilkada di Baleg, Ketua MKMK: Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Sebanyak delapan fraksi di Baleg DPR RI menyetujui pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu di antaranya Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP. Adapun Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.

22 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *