NEWS
Koalisi Sipil Soroti Dedi Prasetyo Jadi Kepala BRAN
apakabar.co.id, JAKARTA — Pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menuai sorotan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria.
Koalisi menilai penunjukan perwira tinggi Polri tersebut sebagai pimpinan BRAN menimbulkan kekhawatiran terhadap arah pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto melantik Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026.
Dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (2/10/2026), Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menyebut pelantikan Dedi membenarkan kekhawatiran mereka mengenai potensi pendekatan keamanan dalam sektor agraria.
“Penempatan perwira tinggi Polri sebagai Kepala BRAN menimbulkan kekhawatiran serius bahwa reforma agraria akan dijalankan dengan pendekatan keamanan dan operasi penertiban terhadap tanah rakyat,” demikian pernyataan koalisi.
Koalisi juga mempertanyakan keterbukaan pemerintah dan DPR terkait naskah Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA). Mereka menyatakan hingga saat ini publik belum memperoleh naskah resmi UU PRA yang telah disahkan dan diundangkan.
Selain itu, koalisi mempertanyakan dasar hukum pembentukan BRAN. Menurut mereka, pengaturan mengenai pembentukan, fungsi, tugas, kewenangan, dan struktur organisasi BRAN perlu dapat diperiksa secara terbuka oleh publik.
Koalisi juga menyoroti rekam jejak Dedi Prasetyo ketika menjabat Kapolda Kalimantan Tengah. Mereka mengaitkannya dengan penanganan konflik agraria di wilayah tersebut, termasuk kasus penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing pada 2020.
Dalam rilisnya, koalisi turut menyoroti ketentuan pidana dalam draf UU PRA yang menurut mereka berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi petani, masyarakat adat, maupun warga yang mempertahankan hak atas tanah.
Mereka juga mengaitkan pelantikan Dedi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan yang dibacakan pada 13 November 2025, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian. MK menjelaskan bahwa penghapusan frasa tersebut memperjelas bahwa jabatan di luar kepolisian yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menyampaikan beberapa tuntutan. Mereka meminta pemerintah dan DPR membuka naskah resmi UU PRA serta Peraturan Presiden mengenai pembentukan BRAN kepada publik.
Koalisi juga meminta Presiden membatalkan pelantikan Kepala BRAN dan mematuhi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Selain itu, mereka mendorong pengisian pimpinan BRAN dilakukan melalui proses seleksi terbuka dengan kriteria dan asesmen yang jelas serta melibatkan masyarakat terdampak.
Koalisi juga meminta ketentuan pemidanaan dalam UU PRA yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi petani, masyarakat adat, dan pembela hak atas tanah untuk dicabut.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar meminta BRAN memprioritaskan penyelesaian konflik pertanahan setelah Dedi Prasetyo dilantik. Ia mendorong inventarisasi konflik tanah di berbagai daerah sebagai salah satu pekerjaan awal lembaga tersebut.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

