NEWS

Kode 'Malaikat' dan 'Jumat Berkah', Jejak Dugaan Pemerasan Rp145,5 Miliar di Imigrasi

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Di balik layanan keimigrasian yang telah terdigitalisasi, KPK menemukan pola pembagian uang yang menggunakan istilah khusus seperti "malaikat" hingga "Jumat berkah". Dugaan pemerasan terhadap warga negara asing itu disebut berlangsung sistematis selama empat tahun dan menghasilkan Rp145,5 miliar.

apakabar.co.id, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyeret mantan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. 

Penyidik juga mengungkap adanya pola pembagian uang dengan kode-kode khusus yang menggambarkan dugaan aliran dana dari level pelaksana hingga pejabat tinggi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

KPK menyebut praktik tersebut berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026 dan menghasilkan uang sekitar Rp145,5 miliar dari pengurusan berbagai layanan izin tinggal WNA.
Penyidik mengungkap dugaan pemerasan dilakukan melalui penarikan biaya di luar ketentuan resmi terhadap pemohon izin tinggal maupun pihak biro jasa dan sponsor yang mewakili mereka. Biaya tambahan itu disebut dikenakan pada berbagai layanan, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status keimigrasian, perubahan data, hingga penambahan anggota keluarga yang ikut tinggal di Indonesia.

Menurut KPK, praktik tersebut berjalan dengan pola yang terstruktur. Dugaan permintaan jatah disebut berawal dari komunikasi antara pimpinan dan pejabat di bawahnya. Instruksi kemudian diteruskan hingga ke level pelaksana yang mengelola proses administrasi izin tinggal.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, uang hasil dugaan pemerasan ditampung melalui sejumlah rekening yang diduga dibuat menggunakan identitas kerabat, petugas kebersihan, pramukantor, hingga rekening yang dibeli khusus untuk menampung aliran dana.

Nominal yang diminta kepada pemohon disebut bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp100 juta, bergantung pada jenis dan paket layanan yang diurus.

Yang menarik perhatian penyidik, uang hasil dugaan pemerasan itu disebut dibagikan secara rutin setiap pekan menggunakan sejumlah istilah sandi.

KPK mengungkap adanya penggunaan kode "malaikat" untuk menyebut aliran dana kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun kementerian. Selain itu, terdapat pula istilah yang diadopsi dari dunia musik seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer" untuk membedakan porsi penerimaan masing-masing pihak.

Penyidik juga mengungkap adanya istilah "Jumat berkah" yang digunakan dalam pembagian uang mingguan. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Silmy Karim diduga menerima jatah Rp100 juta setiap pekan melalui mekanisme tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan pemerasan berlangsung saat layanan keimigrasian telah bertransformasi ke sistem digital. Seluruh proses permohonan izin tinggal pada dasarnya dilakukan secara daring dengan pengunggahan dokumen melalui sistem elektronik.

Namun, menurut KPK, digitalisasi tersebut justru diduga disiasati melalui penahanan persetujuan dokumen bagi pemohon yang tidak memberikan uang di luar ketentuan resmi. Akibatnya, proses yang seharusnya dapat diselesaikan dalam beberapa hari kerja menjadi bergantung pada pembayaran tambahan yang tidak memiliki dasar hukum.

Penyidik menilai pola tersebut menunjukkan dugaan pemerasan tidak dilakukan secara sporadis, melainkan berlangsung sistematis dengan alur perintah dari atas ke bawah dan aliran uang dari bawah ke atas.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan KPK, termasuk menelusuri penggunaan uang hasil dugaan pemerasan yang disebut telah dipakai untuk pembelian sejumlah aset dan pendirian usaha guna menyamarkan asal-usul dana.