News  

Korupsi Kasus Timah, Harvey Moeis Divonis Penjara 6,5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) berdiri untuk mendengarkan pembacaan amar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015 hingga 2022.

Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

Hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12).

“Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Dengan vonis tersebut, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan badan selama enam bulan.

Tak hanya itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 (dua) tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan Harvey Moeis dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa selalu berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Selain Harvey Moeis, dalam persidangan tersebut, terdapat pula Suparta yang merupakan Direktur Utama PT RBT, serta Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Mereka turut hadir mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.

Suparta divonis secara sah dan meyakinkan bersalahn karena telah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama.

Atas dasar itu, Suparta dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 (enam) tahun penjara.

Adapun Reza, juga dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Reza, hakim memberikan vonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama3 (tiga) bulan.

Keputusan majelis hakim ternyata masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Tak hanya itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Berikutnya, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun, dan pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama 8 tahun.

Adapun Reza dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Harvey Moeis didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, dan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Kedua terdakwa juga melakukan TPPU dari dana yang diterima.

Khusus Reza, diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, dirinya didakwa terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi tersebut.

422 kali dilihat, 422 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *