apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
Febri Diansyah diketahui saat ini juga merupakan salah satu tim anggota kuasa hukum dari Sekretaris Jenderal PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB,” kata Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (27/3).
Baca juga: KPK Belum Limpahkan Perkara ke JPU
Febri menerangkan surat pemanggilan KPK diterimanya melalui pesan singkat pada Rabu (26/3). Febri menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut setelah menjalani persidangan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang yang akan dijalani Hasto yakni tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) ata nota keberatan atau eksepsi dari Hasto dan tim kuasa hukumnya.
“Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini. Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai Advokat & bertanggung jawab sebagai kuasa hukum pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Baca juga: KPK Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Korupsi
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.