KPK Punya 152 Bukti Jerat Paman Birin, Persembunyian Mulai Terlacak

Ratusan alat bukti itu, termasuk hasil penyadapan kepada Paman Birin.

KPK membawa sejumlah koper usai melakukan penggeledahan selama tiga jam di ruang kerja Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Selasa 8 Oktober 2024. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – KPK punya 152 bukti menjerat Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Semua dipaparkan komisi antirasuah di depan hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

“Ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik,” kata tim hukum KPK, Mia Suryani.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, awal Oktober tadi. Sebanyak 17 orang dijaring, di antaranya Kepala Dinas PUPR Kalsel, Solhan dan anak buahnya, ajudan Birin, hingga kontraktor.

Belakangan tujuh orang di antaranya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Termasuk Paman Birin, sapaan Sahbirin. Barang bukti yang diamankan mencapai Rp12 miliar dan 500 dolar Amerika.

Meski tak tertangkap tangan, kata Mia, KPK kemudian mengantongi alat bukti yang cukup untuk mengetahui keterlibatan Birin. Mulai dari keterangan saksi yang berkesesuaian, petunjuk, hingga bukti elektronik.

“Termasuk handphone dan hasil penyadapan yang memang ada menyebutkan keterlibatan si pemohon (Birin),” jelas Mia.

Paman Birin berhasil melarikan diri setelah OTT. Sehari penetapan tersangka, KPK kemudian melakukan pencekalan pada 7 Oktober. Surat penangkapan juga sudah dikeluarkan. Sesuai keputusan Mahkamah Agung, seharusnya seorang buronan tidak boleh mengajukan praperadilan.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika tak menampik bahwa pihaknya sudah mengantongi lokasi diduga keberadaan Birin. Ia pun meminta Birin bersikap ksatria muncul dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Rakyatnya juga menunggu, menanti, yang sudah memberikan suara [memilih] kepada yang bersangkutan,” jelas Tessa.

Paman Birin terjerat suap megaproyek 3 fasilitas olahraga di Kalimantan Selatan. Yakni proyek kolam renang, lapangan sepakbola, dan gedung samsat. Dari proyek yang bernilai total Rp54 miliar, Birin diduga mendapat fee masing-masing 5 persen.

Sampai saat ini Paman Birin masih hilang dari peredaran. Yang ada, justru gugatan ke komisi antirasuah muncul di Pengadilan Jakarta Selatan, 10 Oktober.

Sidang praperadilan Paman Birin sudah memasuki babak akhir, Jumat (10/9). Kedua pihak saling silang pendapat mengenai sah tidaknya penetapan tersangka. Putusan akan dikeluarkan hakim tunggal, Selasa pekan depan.

Kuasa hukum Birin, Soesilo membantah kliennya melarikan diri. “Hanya menenangkan diri dan masih di Indonesia,” kata Soesilo kepada media ini, beberapa waktu lalu.

Namun begitu, ia mengaku tak tahu persis lokasi keberadaan Paman Birin. “Saya tidak selalu bersama beliau,” sambungnya.

Agus Sudjatmoko, anak buah Soesilo kemudian bersikukuh bahwa penetapan Birin tidak sah. Ada sejumlah alasan. Pertama, Birin tak ikut terjaring OTT. Kedua, penetapan tersangka dilakukan tanpa memeriksa Birin lebih dulu.

“Selain itu surat perintah penyelidikan baru dikeluarkan bersama-sama dengan penetapan tersangka,” jelas Agus ditemui usai praperadilan, kemarin.

KPK sudah memburu Birin ke sejumlah tempat yang diduga lokasi persembunyian. Dari rumah dinas, rumah kepala dinas PUPR, hingga rumah pribadi. Nihil hasil.

Teranyar, sejumlah pejabat Pemprov diperiksa KPK. mulai dari kepala protokol pemerintahan, ketua RT, hingga pramusaji di kediaman gubernur.

Sejak OTT, Birin tak lagi muncul ke publik. Ia absen dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, hingga panggilan Presiden Prabowo dalam rakornas di Sentul.

Sedangkan, enam dari tujuh tersangka langsung ditahan KPK. Yakni Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Dua tersangka dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, sehari diperiksa di Markas Polisi Banjarbaru, mereka langsung diborgol dan diterbangkan ke Jakarta.

409 kali dilihat, 12 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *