apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola keuangan daerah.
Kali ini, KPK mengingatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait potensi rawan korupsi dalam penyusunan anggaran, khususnya pada program Pokok Pikiran (Pokir), hibah, dan bantuan sosial.
Hal itu diungkapkan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Ely Kusumastuti saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Terkait Perencanaan dan Penganggaran melalui daring yang diikuti pejabat tinggi Provinsi Kalsel dan kepala daerah se-Kalsel di Banjarbaru, Rabu (23/7).
“Titik rawan perencanaan APBD terdapat pada pokir yang diajukan tidak sesuai dengan RKPD dan RPJMD karena ada benturan kepentingan dan intervensi pihak tertentu,” kata Ely.
Ia menegaskan pokir akan bermasalah karena tidak disampaikan secara transparan dan disampaikan di luar batas waktu yang telah ditentukan karena ada konflik kepentingan dan turut campur dari pihak tertentu.
Menurut Elly, pokir yang diusulkan, dilaksanakan sendiri pihak pengusul bukan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang terkait, dan diminta besaran maupun alokasi pagu nilai tertentu tanpa disertai rincian kebutuhan riil sehingga menimbulkan risiko tindak pidana korupsi.
Selain itu, katanya, titik rawan perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terletak pada penyaluran hibah, bantuan sosial (Bansos), dan bantuan keuangan (Bankeu).
Menurut Ely, dana hibah, bansos dan bankeu yang tidak disampaikan secara transparan akan berpotensi terjadi benturan kepentingan saat pengalokasian, serta menimbulkan ada permintaan komitmen fee pada saat pencairan oleh sejumlah oknum tertentu
Masalah lain, diutarakannya, mengenai keterlambatan penyampaian proposal hibah dan bantuan keuangan, namun tetap dipaksakan untuk diakomodasi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman menegaskan berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Hasnuryadi menyatakan Pemprov Kalsel akan mengikuti segala masukan atau rekomendasi sesuai aturan terkait evaluasi keuangan yang disampaikan KPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel.
“Hasil evaluasi atau rekomendasi yang disampaikan pada rakor akan jadi dasar penting untuk perbaikan tata keuangan ke depan agar bebas dari korupsi,” tuturnya.
Ketua DPRD Provinsi Kalsel Supian HK juga menyatakan terus bersinergi untuk mewujudkan perencana dan penganggaran yang transparan melalui pengawalan dan pengawasan sesuai perundang-undangan.