KPK: Semoga Paman Birin Tertangkap Malam Ini

KPK menduga ada pihaknya yang membantu pelarian sang gubernur.

Yang dicari-cari KPK muncul. Gubernur Kalsel Sahbirin tiba-tiba memimpin apel di kegubernuran. Foto: Wasaka

apakabar.co.id, JAKARTA – KPK akhirnya merespons kemunculan Sahbirin Noor. Menduga ada pihaknya yang membantu pelarian sang gubernur Kalimantan Selatan.

“Tapi tim kami tadi pagi sudah berangkat lagi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Asep Guntur, via seluler, Senin malam (11/11).

Asep berkata sejak operasi tangkap tangan, awal Oktober tadi, timnya tidak bisa menemukan Sahbirin.

“Kita geledah rumah dan kantornya gak ada, kita tunggu-tunggu gak muncul,” jelas Asep.

“Eh pas kami kembali dulu, yang bersangkutan muncul,” sambung Asep.

Asep pun menduga ada pihak-pihak yang membantu pelarian politikus Golkar itu. Ia pun berharap masyarakat ikut membantu.

“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan mohon kabari kami. Semoga malam ini bisa ketangkap ya. Mohon doa,” pungkas Asep.

Merespons kemunculan Birin, KPK juga langsung memeriksa kepala protokol pemerintahan Kalimantan Selatan Rensi Sitorus. Ini kali kedua Rensi diperiksa KPK.

Sebelumnya, secara mengejutkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor muncul di apel pagi Pemprov Kalsel, Senin (11/11).

Tersangka korupsi ini menegaskan bahwa dirinya tak ke mana-mana. “Saya ada,” ujarnya ke hadapan para pegawai.

Setelah apel, Birin pergi meninggalkan kegubernuran dengan menggunakan Pajero berkelir silver.

Paman Birin terjerat suap megaproyek tiga fasilitas olahraga. Dari proyek kolam renang, lapangan sepakbola, hingga gedung samsat.

Barang bukti Rp12 miliar dan 500 dolar Amerika disita KPK. Dari ragam proyek senilai total Rp54 miliar, Birin diduga kebagian fee masing-masing 5 persen.

Sejumlah pakar hingga aktivis antikorupsi menduga kemunculan ini sebagai upaya Birin memenangkan praperadilan. Sidang putusan menguji sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK itu digelar pengadilan Jakarta Selatan, esok.

“Kalau Sahbirin tetap DPO ada keputusan MA yang melarang buronan melakukan gugatan praperadilan,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, Senin (11/11).

462 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *