Hasto Tersangka Suap Harun Masiku, KPK: Bukti dan Perannya Kuat

Ketua KPK Setyo Budiyanto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Menurutnya, penyidik telah menemukan bukti yang kuat terkait keterlibatan saudara Hasto Kristiyanto dalam jabatannya sebagai Sekjen PDIP Perjuangan.

Penyidik juga menemukan peran aktif Hasto dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Ada upaya-upaya dari saudara Hasto Kristiyanto untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” kata Setyo Budiyanto di Jakarta, Selasa (24/12).

Ketua KPK itu juga membeberkan soal penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara. Dari gelar perkara dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya, yakni penyidikan dan Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Harun Masiku, telah terlebih dahulu ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara  (Komisi Pemilihan Umum) terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di  KPU RI

Sejak dilakukan pemanggilan, Harun Masiku selalu mangkir dan menghilang. Setelah mangkir berkali-kali dari pemanggilan penyidik KPK, nama Harun Masiku kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain (penerima suap) yang terlibat dalam perkara itu adalah Wahyu Setiawan yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.

Wahyu Setiawan telah menjadi terpidana di kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini, Wahyu tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 (tujuh) tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

79 kali dilihat, 3 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *