News  

KPU Cianjur Gelar PSU, DPT TPS 15 Bertambah

KPU Cianjur Gelar PSU di TPS 15, Sabtu (29/6). Foto: apakabar.co.id/Riski Maulana

apakabar.co.id, CIANJUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (29/6).

Pelaksanaan PSU sendiri dilakukan karena adanya kecurangan, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan PSU.

“Karena sesuai dengan putusan MK, hanya ada dua daerah di Jawa Barat yang lakukan PSU yakni Kota Cirebon dan Kabupaten Cianjur,” tutur Ketua KPU Kabupaten Cianjur, M Ridwan, Sabtu (29/6).

Dirinya menyebut, PSU sendiri ada perubahan dalam jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tadinya 181 pemilih menjadi 185.

“Jadi tambah empat pemilih, kalau dulu kan pas 14 Februari itu ada 181 nah sekarang nambah empat dari DPT 210,” ucapnya.

Beberapa KPU Kota dan Kabupaten di Jawa Barat seperti Bogor, Garut, Purwakarta, Karawang, Sukabumi dan daerah lainnya menjadikan PSU di Cianjur sebagai lokasi “Wisata PSU”

“Jadi KPU Provinsi Jawa Barat merekomendasikan KPU daerah lain untuk melakukan observasi saat penyelenggaraan PSU,” jelasnya.

Para personil perwakilan KPU daerah lain, ikut melihat langsung teknis dan tahapan-tahapan PSU untuk jadi percontohan.

“Karena baru kali ini ada PSU dari amar putusan MK, khususnya di Cianjur. Jika nantinya terjadi PSU pada Pilkada 2024 nanti, KPU daerah lain sudah mengetahui seperti apa teknis untuk penyelenggaraannya. Tapi mudah-mudahan PSU tak terjadi lagi di Jawa Barat,” jelas Ridwan.

Penyelenggaraan PSU di TPS 15 tepatnya di Kampung Cilemat merupakan lokasi di mana mantan Kades Mentengsari, Somantri mencoblos sendiri ratusan surat suara yang telah dicoblos pemilih pada Pemilu 14 Februari 2024 silam. Sehingga harus dilakukan pencoblosan ulang.

10 kali dilihat, 7 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *