apakabar.co.id, JAKARTA – Co-Founder Bicara Udara, Novitas Natalia mengungkapkan kualitas bahan bakar minyak (BBM) menjadi salah satu faktor utama penyebab terjadinya polusi udara di Indonesia.
Menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia saat ini menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum menerapkan standard bahan bakar rendah sulfur Euro 4, sedangkan Vietnam, Thailand, dan Malaysia telah lebih dulu mengadopsi standard tersebut.
“Pertalite tercatat masih mengandung sulfur sebanyak 500 parts per million/bagian per sejuta (ppm), sementara Pertamax sejumlah 400 ppm, jauh melampaui standard Euro 4 sebesar 50 ppm,” katanya di Jakarta dikutip Selasa, (11/3).
Baca juga: Ingin Jakarta Bebas Polusi, Erick Thohir: Gunakan Kendaraan Listrik
Novita mengatakan bahwa berdasarkan laporan Vital Strategies, kandungan sulfur yang tinggi dalam BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) dan partikel halus (PM2.5) yang berbahaya bagi kesehatan.
“Studi menunjukkan, paparan terhadap polusi udara akibat emisi kendaraan berbahan bakar kotor dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, hingga kematian dini,” katanya.
Karena itu, kata Novita, pemerintah perlu melakukan perbaikan tata kelola dari produksi hingga distribusi BBM. Sebab, rendahnya kualitas BBM di Indonesia memicu terjadinya polusi udara.
Selain itu, pemerintah juga perlu menerapkan standard Euro 4 atau Euro 6 untuk semua jenis bahan bakar agar dapat mengurangi dampak pencemaran udara.
“Perbaikan juga harus mencakup peningkatan transparansi dalam pengelolaan BBM, di mana publik harus mengetahui kualitas BBM yang mereka pakai. Pemerintah juga perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang digunakan saat ini,” ucap Novita.
Baca juga: KLHK Hentikan Operasional 11 Perusahaan karena Terbukti Sebabkan Polusi Udara Jabodetabek
Ia menyampaikan bahwa standard Euro 4 telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, dan O.
Regulasi lainnya yang mengatur hal tersebut adalah Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang Standard dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Namun, Novita mengatakan bahwa hingga saat ini hanya bahan bakar jenis Pertadex 53, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo 98 yang telah memenuhi standard tersebut, sedangkan penerapan Standard Euro 4 secara menyeluruh masih menghadapi berbagai kendala dan penyesuaian kebijakan.
“Kita tidak bisa terus membiarkan udara kita tercemar akibat BBM berkualitas buruk. Pemerintah harus mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kualitas BBM dan mengutamakan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.