NEWS
Kupang Perkuat Sistem Perlindungan PMI Perempuan untuk Cegah TPPO
apakabar.co.id, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kupang memperkuat sistem perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya perempuan, melalui kerja sama multipihak yang melibatkan pemerintah pusat, organisasi internasional, serikat buruh migran, serta organisasi perempuan.
Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan lokakarya pelatihan pengelolaan kasus responsif gender yang berlangsung pada 7–9 April 2026 di Aston Kupang Hotel & Convention Center.
Kegiatan tersebut terselenggara melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kupang bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), International Labour Organization (ILO), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), serta Solidaritas Perempuan Flobamoratas.
Kegiatan ini diikuti sekitar 30 peserta lintas sektor yang terdiri dari perangkat daerah, aparat penegak hukum, organisasi perempuan, perangkat desa, hingga pengelola layanan Migrant Worker Resource Center (MRC), dengan sekitar 40 persen peserta merupakan perempuan.
Lokalatih ini bertujuan meningkatkan kapasitas penyedia layanan lini depan dalam mendeteksi risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO), melakukan identifikasi korban secara tepat, menyusun SOP layanan daerah yang terkoordinasi, serta memperkuat mekanisme rujukan layanan bagi pekerja migran perempuan yang rentan menjadi korban eksploitasi maupun kerja paksa.
Langkah tersebut sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang menegaskan kewajiban pemerintah dari tingkat desa hingga pusat dalam memastikan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi pekerja migran pada seluruh tahapan migrasi: sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke daerah asal.
Meski regulasi telah tersedia, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan serius. Data jaringan pelayanan kemanusiaan di Kupang mencatat sebanyak 125 kepulangan jenazah pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur sepanjang 2025. Selain itu, berbagai kasus lain seperti perdagangan orang, eksploitasi kerja, gaji tidak dibayar, kekerasan berbasis gender, penahanan dokumen, hingga praktik migrasi non-prosedural masih menjadi persoalan yang memerlukan penanganan terpadu.
Karena itu, Kabupaten Kupang dipilih sebagai wilayah prioritas penguatan tata kelola migrasi kerja melalui integrasi layanan Migrant Worker Resource Center ke dalam Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PPMI) serta layanan pemerintah daerah.
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang, Guntur Taopan, yang mewakili Bupati Kupang, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kasus pekerja migran secara terpadu.
“Tantangan perlindungan pekerja migran semakin kompleks, terutama terkait migrasi non-prosedural dan penipuan perekrutan. Pemerintah Kabupaten Kupang berkomitmen memperkuat tata kelola migrasi kerja melalui sistem koordinasi dan rujukan lintas sektor yang terintegrasi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Irene Kanalasari, menekankan pentingnya pendekatan perlindungan yang berpihak pada kebutuhan spesifik perempuan pekerja migran.
“Perempuan pekerja migran menghadapi kerentanan berlapis, mulai dari kekerasan berbasis gender hingga hambatan dalam mengakses keadilan. Karena itu layanan rujukan dan pemulihan harus dibangun dengan perspektif hak-hak perempuan dan berpusat pada penyintas,” katanya.
Koordinator Nasional MRC wilayah Lampung Timur, Cirebon, dan Kupang, Dina Nuriyati, juga menegaskan bahwa pengalaman langsung pekerja migran harus menjadi dasar dalam membangun sistem perlindungan yang efektif.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, gerakan buruh migran melalui SBMI, serta organisasi perempuan menjadi fondasi penting dalam memastikan layanan perlindungan tidak diskriminatif dan benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Program percontohan tata kelola migrasi kerja responsif gender di Kabupaten Kupang ini diharapkan dapat menjadi model penguatan sistem perlindungan pekerja migran di daerah lain, sekaligus mempercepat implementasi perlindungan PMI secara menyeluruh dari tingkat desa hingga kabupaten.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

