apakabar.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra dapil Kalimantan Selatan, Muhammad Rofiqi mendorong Komisi III membantu menyelesaikan Konflik warga apartemen Graha Cempaka Mas (GCM), Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan pengelolanya yaitu PT Duta Pertiwi Tbk.
Hal tersebut disampaikannya Rofiqi pada saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama penghuni dan pengelola Apartemen GCM di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).
Rofiqi menegaskan bahwa mediasi harus diutamakan, namun jika solusi tidak tercapai, tindakan hukum perlu diambil karena ada unsur pidananya.
Seperti masalah sertifikat Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Khusus (Fasus) yang belum diserahkan.
“Hal ini dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di negara ini,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Endang Agustina, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN dari Dapil Kalsel.
Endang mengatakan jika islah dalam permasalahan ini sudah tidak bisa ditemukan maka perlu mendudukan permasalahan-permasalahan tersebut lewat hukum yang berlaku.
“Ada beberapa perbuatan yang sudah dikategorikan perbuatan melawan hukum, seperti tadi soal pembayaran air dan listrik yang tidak dikenakan PPN tapi diambil PPN dan tidak diserahkan,” ucap Endang.
“Hal -hal tersebut bisa kita teruskan ke pengadilan pidana, perdata atau lainnya, karena itu kita harus mengawal betul-betul masalah ini sehingga tidak terjadi kriminalisasi,” tambahnya.
Diketahui Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas masalah atau konflik yang terjadi di Apartemen Graha Cempaka Mas
Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dengan Pengelolanya yaitu PT Duta Pertiwi Tbk.
Sebelumnya Komisi III DPR periode 2019-2024 telah menggelar RDPU pada Mei 2023 lalu. Kini, Komisi III kembali memanggil pengelola dan penghuni apartemen untuk mendengar perkembangannya.
“Rapat ini tindak lanjut dari rapat 23 Mei 2023,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membuka RDPU.
Komisi III menghadirkan Direksi PT Duta Pertiwi, Eks Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Graha Cempaka Mas Tony Soenanto, Perwakilan Penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas Saurip Kadi, dan Syafrawi Nitiputra Wijaya dari P3SRS El Royale Bandung.
Habiburokhman mengatakan, agenda utama RDPU ini adalah untuk mendengarkan perkembangan permasalahan di Apartemen Graha Cempaka Mas. Kemudian, Komisi III akan mengeluarkan kesimpulan terhadap masalah ini.
“Rapat hari ini adalah penyampaian perkembangan permasalahan pada apartemen Graha Cempaka Mas,” kata politikus Gerindra ini.
Kemudian, rapat dilanjutkan dengan penyampaian dari pihak Tony Soenanto yang bersengketa dengan pihak Apartemen Graha Cempaka Mas.