Banner Iklan
News  

MAKI Gugat Lagi Proses Hukum Firli Bahuri, Hakim Tegaskan Lanjut

Ketua MAKI Boyamin Saiman. apakabar.co.id/Tito

apakabar.co.id, JAKARTA — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan praperadilan terkait proses hukum terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Langkah ini dilakukan setelah MAKI menilai penghentian kasus tersebut oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah secara hukum. Permohonan praperadilan ini menjadi kali kedua yang diajukan oleh MAKI setelah sebelumnya permohonan serupa ditolak oleh pengadilan.

Sidang perdana atas praperadilan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/12). Dipimpin oleh hakim tunggal Fitra Renaldo. Dari pihak pemohon, hadir Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Boyamin memaparkan dalil gugatan. Namun, di sisi termohon, hanya perwakilan dari Polda Metro Jaya yang hadir. Sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta absen tanpa alasan yang jelas.

Akibat ketidakhadiran salah satu pihak termohon, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa pekan depan. Hakim Fitra menegaskan bahwa sidang berikutnya akan tetap dilanjutkan. Bahkan jika pihak termohon kembali tidak hadir secara lengkap.

“Jika pekan depan masih tidak lengkap, sidang akan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian,” kata hakim Fitra dalam persidangan.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Boyamin Saiman menyoroti pentingnya praperadilan ini untuk memastikan integritas proses hukum terhadap Firli Bahuri. Ia menilai penghentian kasus ini, baik secara diam-diam maupun terbuka, menunjukkan ketidakpastian hukum yang merugikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kalau kasus ini terus molor tanpa kejelasan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada polisi. Akan muncul anggapan negatif, seperti ‘coklat makan coklat’ atau ‘jeruk makan jeruk’, yang mencerminkan pandangan bahwa aparat melindungi sesama mereka sendiri,” ujar Boyamin.

Kasus yang Berlarut-Larut

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di mana Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 22 November 2024. Namun, sejak saat itu, proses hukum berjalan lambat. Firli telah dipanggil sebagai tersangka setidaknya dua kali, tetapi tidak pernah hadir memenuhi panggilan.

Boyamin menekankan bahwa jika kasus ini melibatkan masyarakat biasa, penyidik biasanya langsung mengambil langkah tegas, seperti penahanan paksa. Namun, perlakuan berbeda diberikan kepada Firli, yang menurutnya menunjukkan kurangnya profesionalisme penyidik. Bahkan, berkas perkara Firli telah dua kali bolak-balik antara penyidik dan jaksa penuntut umum tanpa kejelasan tindak lanjut.

Harapan MAKI untuk Kepastian Hukum

Dalam permohonannya, MAKI meminta agar penyidik memberi kepastian hukum, apakah kasus ini akan dilanjutkan hingga tuntas atau dihentikan secara resmi melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Kami meminta penyidik untuk tidak lagi mempermainkan kasus ini. Jika memang dihentikan, keluarkan SP3. Jika dilanjutkan, lakukan penyidikan dengan serius,” tegas Boyamin.

Selain itu, Boyamin juga menyerukan kepada Kapolda Metro Jaya untuk segera mengambil tindakan tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut. “Tolonglah Pak Kapolda, jangan biarkan kasus ini terus menggantung tanpa kejelasan,” tambahnya.

Sikap Kuasa Hukum Firli

Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat resmi kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan kasus tersebut. Mereka beralasan bahwa dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil untuk dilanjutkan.

Dengan permohonan praperadilan yang diajukan MAKI ini, masyarakat menantikan langkah hukum selanjutnya, terutama dalam menentukan apakah proses hukum terhadap Firli akan berlanjut atau berhenti di tengah jalan. Keputusan ini diharapkan dapat menjawab keraguan publik terhadap transparansi dan integritas sistem peradilan di Indonesia.

17 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fariz Fadillah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *