Maling Beraksi Sekap Pemilik Rumah Di Bekasi, Masuk Lewat Atap

Risno Trisno, pria yang melakukan pencurian disertai perampokan dan penyekapan pemilik rumah berhasil ditangkap aparat Polres Metro Bekasi, Selasa 21 Mei 2024. Foto: Istimewa

apakabar.co.id, JAKARTA – Risno Trisno, pria yang melakukan pencurian disertai perampokan dan penyekapan pemilik rumah berhasil ditangkap aparat Polres Metro Bekasi, Selasa 21 Mei 2024. Dalam aksinya, Risno nekat melalukan pencurian di sebuah rumah di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan pelaku beraksi dengan cara masuk ke dalam rumah melalui atap.

“Tersangka RT memanjat rumah korban lalu naik ke atas genteng. Keluar melalui plafon taman. Turun menggunakan tambang,” ujar Twedi dalam keterangannya, Selasa (21/5).

Twedi membeberkan pelaku juga melakukan kekerasan terhadap penghuni rumah wanita berinisial AR. Pemilik rumah diikat menggunakan lakban dan gorden sebelum melakukan pencurian.

“Pelaku mengikat korban menggunakan lakban. Mengikat kaki menggunakan baju korban dan menutup mata korban menggunakan kain gorden,” paparnya.

Saat melakukan aksinya, pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak berteriak. Pelaku kemudian berhasil menggasak dan membawa kabur barang-barang milik korban.

“Pelaku mengancam korban ‘Jangan teriak saya hanya butuh uang’. Hasil visum korban mengalami luka memar di bagian tangan karena bekas ikatan lakban,” terang Kombes Twedi.

Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku terlebih dahulu melakukan pemetaan dan membuat denah rumah. Itu ia lakukan lantaran pelaku merupakan tukang yang bekerja di rumah korban. Baru kemudian pelaku memutuskan untuk masuk melalui atap.

“Pelaku merupakan tukang yang bekerja di TKP. Pelaku sudah tahu lokasi rumahnya, sudah tahu denah rumahnya, sehingga jadi tahu harus kabur lewat mana. Kita bisa membuktikan lebih lanjut dibuktikan dengan adanya CCTV,” tegasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya lantaran motif ekonomi. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

2,563 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *